Soal Pendaftaran Paslon Pilkada, KPU Pastikan akan Ikuti Putusan MK - Telusur

Soal Pendaftaran Paslon Pilkada, KPU Pastikan akan Ikuti Putusan MK

Konferensi pers KPU RI, Kamis (22/8/24). (Foto: Antara).

telusur.co.id - KPU RI menegaskan bahwa pendaftaran pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 akan mengikuti peraturan KPU (PKPU) yang telah diperbarui dengan ketentuan baru berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diumumkan pada Selasa (20/8/24) lalu.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa pada periode pendaftaran calon kepala daerah dari 27 hingga 29 Agustus, seluruh daerah di Indonesia akan mematuhi aturan PKPU yang telah memperhitungkan keputusan MK.

Afif menjelaskan, selain persyaratan usia calon dan ambang batas pencalonan, revisi PKPU juga mencakup perubahan aturan kampanye di perguruan tinggi yang diputuskan oleh MK. 

"Kami akan memastikan bahwa semua aturan baru tersebut diterapkan dalam pengaturan kampanye kami," kata Afif di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (22/8/24).

KPU juga akan menindaklanjuti putusan MK dengan prosedur yang benar, termasuk melakukan konsultasi dengan DPR. Afif menekankan pentingnya mengikuti prosedur untuk menghindari sanksi di masa depan.

"Kami belajar dari pengalaman dan akan memastikan semua langkah prosedural yang diperlukan dilaksanakan dengan benar," ujar Afif.

KPU akan segera mengatur pertemuan dengan Komisi II DPR RI, dengan rencana rapat dengar pendapat (RDP) dilaksanakan pada Senin (26/8/24), sehari sebelum pendaftaran calon kepala daerah dimulai.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang dijadwalkan untuk hari ini, Kamis (22/8/24), batal dilaksanakan. Sidang yang seharusnya dimulai pada pukul 10.00 WIB, sempat mengalami penundaan selama 30 menit sebelum keputusan pembatalan diambil.

“Pada hari ini revisi Undang-Undang Pilkada tidak dapat dilaksanakan, artinya revisi undang-undang Pilkada batal dilaksanakan. Oleh karena itu, sesuai dengan mekanisme yang berlaku, apabila mau ada Paripurna lagi harus mengikuti yang diatur sesuai dengan tata tertib," jelas Dasco kepada awak media di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/24).

Dasco menegaskan bahwa DPR tetap patuh dan tunduk pada aturan yang berlaku. Karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi undang-undang, maka keputusan yang ada saat ini tetap mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dua Putusan MK tersebut, pertama, Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. Kedua, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun saat penetapan calon

"Kami tegaskan sekali lagi, karena kita patuh, taat, dan tunduk kepada aturan yang berlaku," pungkasnya. [Tp]


Tinggalkan Komentar