telusur.co.id - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono angkat bicara perihal pembagian jam kerja yang bakal diterapkan terlebih dahulu kepada internal Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Menurut Gembong, seharusnya Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan untuk menggunakan tranportasi umum.
"Menurut saya, lebih baik melakukan pembatasan penggunaan kendaraan pribadi oleh ASN dan mendorong mereka untuk menggunakan transportasi umum," kata Gembong saat dihubungi awak media, Kamis (13/7/23).
Gembong menuturkan, dengan diwajibkannya ASN berangkat kerja menggunakan tranportasi umum, diharapkan dapat menjadi promotor masyarakat untuk beralih ke kendaraan umum.
"Jadi ASN sebagai motor penggerak bagi masyarakat Jakarta untuk beralih ke transportasi umum,” ujar Gembong.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal melakukan uji coba hasil FGD pembagian masuk jam kerja bagi pegawai internal. Hal itu dilakukan sebagai upaya mengurangi kemacetan di Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, untuk tahap awal ini, pihaknya bakal melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Syafrin menyebut, selagi pengaturan jam kerja tersebut dilakukan, nantinya uji coba itu bakal dievaluasi kembali.
"Jadi tahap awal setelah FGD kami akan koordinasi dengan BKD. Tentu yang dilakukan bagaimana mengatur untuk internal Pemprov DKI Jakarta dulu, kita akan uji coba di sini, sambil kita akan evaluasi," kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Lebih lanjut, Syafrin mengaku belum bisa menjelaskan lebih rinci kapan uji coba itu diterapkan. Sebab, katanya, segala proses persiapan masih dalam pengkajian oleh stakeholder terkait.
"Ini masih didiskusikan dengan segera. Masih kami komunikasikan dengan BKD, Badan Kepegawaian Daerah untuk kita uji coba, masih dibahas," ujar Syafrin. [Fhr]