telusur.co.id - Meski sudah dibantah oleh Presiden Jokowi, tapi banyak pihak yang masih ngotot untuk memperjuangkan masa jabatan tiga periode bagi presiden. Partai Demokrat, tegas menolak wacana tersebut.
Ketua DPP Partai Demokrat, Jansen Sitindaon mengatakan agar wacana presiden tiga periode tidak terus berkepanjangan, diluar DPD, yang punya hak suara mengubah konstitusi soal masa jabatan Presiden adalah partai-partai yang punya fraksi di MPR.
Menurut Jansen, nyatakan saja sekarang sikapnya. Agar para penumpang gelap yang tak punya hak suara ini diam, selesai urusan. "Kami Demokrat menolak ini," tegas Jansen dalam akun twitternya, Minggu.
Kata dia, masa jabatan Presiden 2 periode adalah hasil koreksi atas masa lalu dimana para perumusnya juga rata-rata masih hidup. Bahkan jika ditelusuri sejarah pembahasan dan perubahan pasal 7 UUD 45 ini, tidak ada satupun fraksi ketika itu menolak semua sepakat termasuk fraksi TNI/Polri.
Sudah terbukti dibanyak praktek, termasuk di Indonesia sehingga konstitusi dikoreksi, semakin lama orang berkuasa akan semakin sewenang-wenang dan tak ada kata puas. Itu maka pengawasan paling efektif bukan “chek and balances” dan lainnya, namun dengan membatasi masa jabatan itu sendiri.
Tak ada urgensinya sama sekali selain motif kekuasaan semata niatan ingin mengotak-atik konstitusi apalagi dimasa covid ini termasuk bagi yang menyuarakannya. "Lebih baik dukung pemerintah yang sekarang selesaikan masa jabatannya dengan husnul khotimah, turun terhormat madeg pandito ratu," tuntasnya. [ham]