telusur.co.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, terkait aturan jam kerja, pihaknya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI masih melakukan Focus Grup Discusion (FGD) untuk membahas itu. Pengaturan jam kerja itu dilakukan untuk mengurangi kemacetan di Ibu Kota.
"Masalah jam kerja, Dinas Perhubungan sedang melakukan FGD," kata Heru di Rajawati, Pancoran, Jakarta Selatan, (9/5/23).
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan pihaknya bakal melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) terkait pembahasan mengenai pembagian jam masuk kantor. Heru mengatakan, nantinya FGD bakal mengundang pihak terkait seperti pengamat transportasi hingga Polda Metro Jaya.
"Lagi dibahas sama Dinas Perhubungan, FGD segera. Saya sudah minta, lagi disusun tokoh-tokohnya dan pegiatnya," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (3/5/23).
Lebih lanjut, Heru mengusulkan konsep untuk pengaturan jam kerja. Ia mengungkapkan, bakal membagi dua sesi jam masuk kerja yakni jam 08.00 dan jam 10.00 WIB.
“Masuknya tiap gedung harus separuh, jam 08.00 WIB dengan jam 10.00 WIB. Jadi kalau orang tua dari rumah ngantar anak sekolah dulu jam 07.00 WIB, terus dia ke kantor jam 08.00. Jadi engga ganggu orangtua mengantar anak ke sekolah,” terang Heru.
Untuk pembagian jam masuk kerja tersebut, Heru bakal menyesuaikan jam kerja pada masing-masing perusahaan. Pembagian jam masuk kerja itu dilakukan demi mengurangi angka kemacetan 30 persen di Ibu Kota.
“Nah, itu nanti yang jam 08.00 sama yang jam 10.00, itu yang akan dibahas, nanti dibahas tergantung masing-masing mereka swasta," tutur Heru. [Fhr]