telusur.co.id - Anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI Syarief Abdullah Alkadrie mengatakan, amandemen UUD 1945 bukanlah persoalan yang mudah. Pasalnya yang diamandemen adalah konstitusi negara.

"Dimana UUD '45 yang mengatur seluruh tatanan di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, kalau dikatakan itu, maka sejak dulu kita katakan, kita tidak pada posisi menolak atau menyetujui terhadap amandemen ini," kata Syarief dalam diskusi bertajuk 'Bola Liar Amendemen, Masa Jabatan Presiden Diperpanjang?' di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/19).

Menurutnya, untuk melakukan amandemen konstitusi, harus ada kajian secara menyeluruh. Sehingga, bisa diketahui apakah amandemen itu harus dilakukan secara keseluruhan atau terbatas.

"Kita ingin menggali lebih jauh, sejauh mana keinginan masyarakat, rakyat, berkaitan dengan amandemen, apa yang menjadi dasar yang sangat urgen untuk diatur dalam UUD '45 itu, sehingga kita perlu mengamandemen, makanya untuk itu, tentu sekarang Fraksi Nasdem ya mendengarkan kepada masyarakat," terang Wakil Ketua Komisi V DPR itu.

Terkait usulan pilpres dikembalikan ke MPR, Syarif menegaskan bahwa itu merupakan suatu masukan dan kritik terhadap sistem yang selama ini berjalan. 

"Saya katakan tadi gagasan-gagasan itu baik," ucapnya.

Oleh karena itu, kata dia, tidak usah juga terburu-buru menyatakan bahwa gagasan itu suatu kemunduran. Menurut dia, Indonesia sebenarnya sudah melangkah begitu jauh dengan sistem demokrasi yang ada sekarang ini. Dengan sistem pemerintahan yang bentuk presidensial, presiden punya kekuatan karena mendapat kepercayaan langsung dari rakyat.

Syarif mengungkapkan, kalau pemilihan presiden akan dikembalikan ke MPR, maka MPR akan kembali menjadi lembaga tertinggi negara, sehingga ini akan kembali ke sistem perwakilan.

"Namun, bagi kami ini merupakan suatu pemikiran-pemikiran yang juga tidak kami anggap kemunduran. Artinya perlu menjadi pengkajian kami apakah pada saat ini cocok untuk kembali ke sistem itu, atau tetap seperti sekarang ini," pungkasnya. [Tp]