telusur.co.id - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) resmi melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim, Kamis (28/1/21), dengan nomor pelaporan LP/B/0052/I/2021/Bareskrim. Abu Janda dilaporkan terkait dugaan ujaran rasis lewat akun twitternya.
Langkah DPP KNPI yang melaporkan Abu Janda mendapat dukungan dari sejumlah pihak, salah satunya adalah Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212, Novel Bamukmin.
Menurut Novel, memang sudah sepatutnya Abu Janda ditindak karena sudah terlalu sering membuat kegaduhan.
"Abu Janda sangat sering membuat kegaduhan dengan beberapa kali diduga melakukan penghinaan terhadap agama dan ulama," kata Novel kepada telusur.co.id, Jumat (29/1/21).
Terbaru, Abu Janda diduga melakukan ujaran kebencian bernada rasisme kepada Mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai. Menurut Novel, Abu Janda sering menjadi provokator yang membuat marah banyak pihak.
Novel pun berharap Kapolri baru Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mewujudkan komitmennya untuk menegakkan hukum dengan tidak tebang pilih.
"Saya berharap dengan komitmen Kapolri yang baru untuk menegakan hukum dengan tidak tebang pilih untuk segera diwujudkan dan ini sangat penting untuk siapapun, tidak ada yang kebal hukum. Apalagi Abu Janda sangat sering membuat kegaduhan," ujarnya.
Seperti diketahui, Kamis kemarin (28/1/21) Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) telah melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri dengan dugaan ujaran rasialisme lewat akun Twitter-nya terhadap mantan komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.
“Telah diterima laporan kami secara kooperatif dari pihak polisi bahwa kami telah melaporkan akun Twitter @permadiaktivis1 yang diduga dimiliki saudara Permadi alias Abu Janda,” kata Ketua bidang Hukum KNPI Medya Riszha Lubis di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan.
“Yang kami laporkan adalah dugaan adanya ujaran kebencian dengan memakai SARA dalam tweet-nya tanggal 2 Januari tahun 2021 yang menyebut, kau @nataliuspigai2 apa kapasitas kau, sudah selesai evolusi kau," sambungnya.
Menurut Medya, kata “evolusi” dalam cuitan tersebut yang membuat mereka melaporkan akun itu.
“KNPI menilai, dengan kata itu, akun tersebut diduga telah menyebarkan ujaran kebencian yang sudah jelas maksud dan tujuannya untuk menghina bentuk fisik," ujar Medya. [Tp]



