Sjamsul Nursalim Tak Kooperatif, Komisi III DPR: Kok Malah Dijadikan Contoh SP3 - Telusur

Sjamsul Nursalim Tak Kooperatif, Komisi III DPR: Kok Malah Dijadikan Contoh SP3

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani. (Foto: telusur.co.id/Fahri).

telusur.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan SP3 kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas terhadap pengutang BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, Kamis (31/3/21). 

Terkait hal itu, Komisi III DPR RI akan memanggil KPK untuk mendalami soal ini. Pasalnya, status dari tersangka BLBI Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim adalah in absensia.

“Kami sendiri di komisi III juga tentunya nanti pada saat RDP akan mendalami soal ini karena misalnya dari sisi faktual bahwa Sjamsul Nursalim dan itjih nursalim itu kan berkali-kali dipanggil oleh KPK itu tidak pernah datang,” kata Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/4/21). 

Arsul juga mempertanyakan, kenapa KPK menerbitkan SP3 kepada tersangka yang tidak kooperatif seperti Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

“Orang-orang yang tidak kooperatif dalam menghadapi proses penegakan hukum, kok malah dijadikan contoh kasus SP3,” tambah Arsul.

Selama ini, kata Arsul, hukum di Indonesia mengenal prinsip bahwa penegakan hukum harus berkeadilan bagi publik dan juga bagi yang bersangkutan (pihak yang berperkara). Tetapi, hal tersebut diberikan ketika orang-orang yang tersangkut dengan kasus penegakan hukum juga kooperatif menghormati proses penegakan hukum itu sendiri.

“Nah ketika tidak terjadi hal yang seperti itu, tetapi diberikan SP3 tentu ini wajar kalau kemudian publik mengkritisi soal ini, kami pun akan mengkritisi,” ungkap Politikus PPP itu.

Lebih lanjut, Arsul juga mengkritisi SP3 yang dikeluarkan KPK berdasarkan putusan MA dalam kasusnya Syafruddin Arsyad Tumenggung. Arsul menegaskan, sistem peradilan di Indonesia tidak menganut prinsip yurisprudensi tetap.

“Faktualnya di kita ini banyak putusan hakim yang berbeda-beda, nah ini yang mesti dikaji lebih dalam,” terang Arsul.

“Saya tidak tahu persis apakah sebelum memberikan dan memutuskan SP3 ini KPK sudah cukup meminta pendapat dari banyak ahli hukum yang berbeda-beda pandangan. Jangan yang pandangan yang sama. Ini nanti akan kami dalami di Komisi III,” tandasnya. [Tp]


Tinggalkan Komentar