Sidang Sutrisno Lukito, Kuasa Hukum Sebut Salah Satu Saksi Error in Persona - Telusur

Sidang Sutrisno Lukito, Kuasa Hukum Sebut Salah Satu Saksi Error in Persona

Sidang Sutrisno Lukito di PN Tangerang (Ist)

telusur.co.id - Kuasa hukum Ketua Lembaga Ekonomi Umat (LEU MUI) Sutrisno Lukito, Thomson Situmeang menyebut Jaksa Penuntut Umum salah menghadirkan saksi dalam kasus dugaan penyerobotan tanah. Hal tersebut terjadi saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (15/6/23). 

Hal tersebut terjadi saat majelis hakim tengah memeriksa Saksi Ketiga yakni Syahputra yang merupakan petugas di Kelurahan Dadap sejak tahun 1999. Perbedaan itu diketahui dari alamat saksi tinggal. 

"Saksi ketiga ini kan yang membuat pernyataan. Namun saat diperiksa alamatnya, ada perbedaan antara yang dituliskan di surat pernyataan dan yang disebutkan oleh saksi. Saksi syahputra menyebut tinggal di daerah Salembara namun di surat pernyataan tertulis di Kampung Bandungan. Dirinya pun membantah pernah tinggal di kampung bandungan," kata Thomson usai sidang. 

Thomson juga menilai, saksi pelapor Idris juga memberikan keterangan yang berubah-ubah. Selain itu, Idris juga membawa bukti yang berbeda saat laporan dan yang ditunjukan ke majelis hakim.

"Namun yang dibawa dalam pengadilan tadi itu Ipeda karena memang girik itu sudah tidak bisa terbit pada tahun 1982 makanya dia bawa Ipeda. Ipeda yang dibawa pun ada dua nomor, namun tanggalnya sama 27 Oktober 1982. Awalnya dia mengatakan yang menjadi bukti polisi itu Girik, lalu saat dibawa ke persidangan ternyata Ipeda. Apakah ini bisa di cek keabsahannya?" paparnya.

Lebih lanjut Thomson juga menilai keterangan yang diberikan saksi pertama juga berbelit. Hal itu terlihat saat pihaknya meminta PBB saksi pertama, namun ia tak bisa menunjukkan.

"Lalu dia katanya membuat 2 laporan tapi hanya ada 1 laporan di berkas untuk satu saksi pertama Idris selaku pelapor," tegasnya. 

Dirinya juga mempertanyakan, keterlibatan kuasa hukum yang ada di dalam BAP Idris. Sebab dalam persidangan Idris mengaku hanya melapor ke polisi sendiri, dan tidak mengenal dengan kuasa hukum tersebut.

"Ada dua nama kuasa hukum yang ditulis mendampingi salah satunya adalah Mety. Namun dalam persidangan saksi tidak mengakui didampingi bahkan tidak mengenal nama itu. Intinya sangat banyak keanehan dalam bukti dan keterangan Idris ini," bebernya. 

Sementara saksi kedua Yakni Subur Jauhari yang merupakan mantan Lurah Dadap, juga dinilai Thomson tak memberikan kesaksian yang berarti. Banyak berkas yang dia tidak tahu dalam penandatanganan.

"Saksi mantan lurah ini saya menilainya tidak tahu apa-apa. Keterangan yang diberikan pun cenderung tak Konsisten," katanya.

Sementara, Sutrisno Lukito mengatakan jika dirinya dan Idris sebetulnya merupakan korban yang dirugikan oleh developer. Dia juga menuturkan ada kelompok besar yang bermain dalam kasus ini. 

"Idris ini hanya korban yang dimanfaatkan. Di belakang dia ada naga yang bermain," kata Sutrisno. (Ts)


Tinggalkan Komentar