telusur.co.id - Habib Rizieq Shihab (HRS) mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka, dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Sidang praperadilan dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (4/1/21) hari ini.

Terkait hal tersebut, Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif berharap, praperadilan Rizieq dapat dikabulkan oleh pengadilan. Dia berharap hakim dapat mempertimbangkan pengajuan praperadilan Rizieq.

"Kita hanya berdoa mudah-mudahan hakimnya bisa objektif, bisa berlaku adil, bisa melihat data sesuai fakta di lapangan," ujar Slamet di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/1/21).

Menurut Slamet, pengadilan merupakan perpanjangan tangan Tuhan yang ada di dunia. Oleh karena itu, dia berharap ada keadilan untuk Rizieq.

"Kan semua harus sesuai dengan norma keadilan yang ada," katanya.

Seperti diketahui, Kuasa hukum Rizieq telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12/20). Dalam praperadilan, Rizieq Shihab, ketua panitia Haris Ubaidillah, sekretaris acara, Ali Bin Alwi Alatas, kepala seksi acara, Idrus, Ketum FPI Ahmad Shabri Lubis, Panglima Laskar Pembela Islam (LPI), Maman Suryadi menggugat sejumlah petinggi Polri.

Mereka menggugat Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, dan Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan.

Gugatan praperadilan Rizieq cs sendiri telah ter-register dengan nomor 150/Pid.Pra/2020/PN Jaksel.

"Tim advokasi HRS resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian," ujar Aziz saat dikonfirmasi, Selasa (15/12/20). [Fhr]