telusur.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur rencananya akan menggelar sidang perkara pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq Shihab, Jumat (26/3/21). Berbeda dengan sebelumnya, kali ini sidang akan digelar secara luring dan menghadirkan Rizieq ke pengadilan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus telah mengimbau, agar simpatisan Rizieq untuk tidak datang ke PN Jaktim. Apalagi kondisi pandemi Covid-19 belum berakhir.
"Sebaiknya para pendukungnya (HRS) tidak usah datang ke sana ya (PN Jaktim), nanti malah melanggar protokol kesehatan. Mari kita ikuti proses hukum saja yang ada," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya.
Untuk mengamankan jalannya sidang, kata Yusri, pihaknya juga telah menyiapkan ribuan personel. Para personel yang diterjunkan berasal dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Timur.
"Jadi kami siapkan 1.985 personel gabungan, dengan adanya kegiatan sidang offline tersebut," terangnya.
Yusri kembali menegaskan agar simpatisan mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu tidak mendatangi PN Jaktim. Polisi akan melakukan tindakan bila ada massa yang berkerumun dan berpotensi melanggar protokol kesehatan.
"Ya mau diapakan, sudah saya imbau. Kami akan amankan (bila ada massa yang berkerumun)," katanya. (Fhr)