telusur.co.id - Terdakwa Kasus dugaan Korupsi PT ASABRI yakni Dirut PT ASABRI periode 2011-2016 Adam R Damiri dan Direktur Investasi dan Keuangan PT. ASABRI periode 2012-2013, Bachtiar Effendi menghadirkan dua saksi Ahli dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/11/21). Keduanya yakni Dr Rocky Marbun, S.H., M.H dan H. Drs. Budi Ruseno, MM.
Dalam sidang tersebut, sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli tersebut, Adam R Damiri mempertanyakan makna dari Korupsi. Hal itu dijelaskan oleh saksi ahli Rocky Marbun, yang menyebut bahwa secara etimologi makna kata korupsi adalah suatu perbuatan yang tercela dan merugikan.
"Itu yang dimaknai sebagai korupsi, jadi sebenarnya akar kata itu belum berkembang seperti hari ini. Kalau ditarik pada konteks hari ini, maka kata-kata korupsi selalu dikaitkan dengan perbuatan penyelenggara negara terhadap penyalahgunaan kewenangan yang dia miliki, sehingga memunculkan kerugian bagi negara. Itu makna hari ini," ujar Rocky.
Namun bila ditarik ke ranah hukum, maka menurut Rocky, kata korupsi menjadi ranah yang multidisipliner.
Namun jika ditanya apakah masuk ranah hukum mana, menurut Rocky Marbun, korupsi itu sebenarnya rana Multidisipliner. Artinya kajian terhadap korupsi tidak bisa secara dogmatik undang-undang, jadi harus ada pendekatan lain. Karena tidak semua orang mengerti perbuatannya korupsi atau tidak.
"Kalau yang muncul hari ini, ranah hukum dari korupsi adalah hukum pidana secara dogmatik. Dogmatik itu adalah yuridis, secara yuridis hukum pidana, begitu kira-kira," jelasnya.
Sementara itu, saat terdakwa Bachtiar Effendi mempertanyakan terkait dirinya yang disebut melakukan pelanggaran SOP Perusahaan.
"Apakah ini merupakan suatu tindak pidana?," tanya Bachtiar Effendi.
Menjawab pertanyaan tersebut, Rocky Marbun memaparkan bahwa SOP atau aturan internal itu yang berhak menilai adalah organ tertinggi dari internal itu sendiri. Karena menurutnya, ranah hukum lain tidak bisa menilai, kecuali ada organ tertinggi yang membuat laporan atau aduan.
"Kalau ditanya apakah melanggar atau tidak iya melanggar tapi secara internal. Itu menjadi tindak pidana kalau organ tertinggi membuatkan laporan, melakukan aduan, baru bisa menjadi tindak pidana. Tapi kalay tidak, ya tidak bisa disebut sebagai tindak pidana," kata Dosen Universitas Pancasila ini. (Ts)