telusur.co.id - Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan Tindak Pidana Korupsi PT Asabri (Persero), Senin (29/11/21). Akibat kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 22,7 triliun.
Sidang yang menjerat Letjen (Purn) Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020, Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015, Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019, Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan, Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX), Jimmy Sutopo selaku Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, dan Mantan Dirut PT Asabri Adam R Damiri sebagai terdakwa. Sidang kali ini dimulai dengan mendengarkan keterangan lanjutan dari Saksi Ahli Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dalam kesaksiannya, ahli dari BPK menyampaikan perhitungan kerugian yang disebabkan oleh masing-masing terdakwa.
"Penempatan dana investasi PT Asabri yang belum kembali sampai 31 Desember 2019 yang pertama bapak Adam Damari selaku Direktur Utama PT Asabri sebesar Rp 2,7 triliun, terdiri dari saham Reksadana, Bapak Bahtiar Efendi sebesar Rp 1 triliun," ujarnya.
Namun, ahli hanya menyampaikan perhitungan untuk empat terdakwa yakni Adam R Damiri, Bahtiar Efendi, Sonny Wijaya, dan Heri Setianto. "Ahli hanya bisa menyampaikan untuk empat terdakwa," jelas Hakim.
Disela-sela sidang, Kasubdit Direktorat Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Wagiyo mengatakan, ada 16 saksi A De Charge yang dihadirkan oleh terdakwa.
"Kita sudah mengajukan alat bukti baik itu saksi maupun itu alat bukti dokumen maupun ahli, kita sudah ajukan terlebih dahulu. Terakhir kemarin BPK, BPK minggu lalu sudah kita ajukan, dan dari saksi maupun bukti-bukti yang sudah kita ajukan," kata Wagiyo.
Wagiyo menjelaskan, pihaknya merasa yakin sudah dapat dikemukakan secara lengkap tentang alat-alat bukti yang mendukung dakwaan Penuntut Umum.
"Kemudian nanti Insya Allah pada Rabu atau Kamis atau bahkan Jumat (setelah pemeriksaan saksi ahli) mungkin akan dilakukan pemeriksaan terdakwa tentunya. Nanti tentu tahap berikutnya bacaan tuntutan, kemudian jawab menjawab yang akan kita jalani sampai kedepan," jelasnya.
Wagiyo mengakui, tidak memberikan target. Pasalnya, Majelis akan memberikan kesempatan yang sama baik kepada Penuntut Umum maupun kepada terdakwa melalui Penasehat Hukumnya.
"Jadi tentu tidak bisa kita bilang target-targetan tentunya. Tapi yang sudah pasti, saat ini diberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukum. Mudah-mudahan ini bisa berjalan dengan cepat, makanya tentu kita berusaha semaksimal mungkin persidangan berjalan dengan cepat dan perkara dapat diselesaikan sesuai dengan yang kita inginkan" paparnya.
Sebagai informasi, 16 saksi ahli yang dihadirkan oleh terdakwa sebagai berikut:
- Dr. Eva Achjani Zulfa, S.H., M.H. (ahli dari Terdakwa Jimmy Sutopo dan Heru Hidayat)
- Dr. Dian Puji N. Simatupang, S.H., M.H (ahli dari Adam R. Damiri, Sonny Widjaja, Hari Setianto, Lukman Purnomosidi dan Jimmy Sutopo)
- Dr. Arman Nefi, S.H., M.M. (ahli dari Terdakwa Sonny Widjaja dan Jimmy Sutopo)
- Dr. Eko Sambodo (ahli dari Terdakwa Adam R Damiri, Bachtiar Effendi dan Heru Hidayat)
- H. Drs. Budi Ruseno, MM (ahli dari Terdakwa Adam R Damiri dan Effendi)
- Irfan rahardjo, SE MM (Ahli dari Terdakwa Hari Setianto)
- Prof Dr Agus Surono (ahli dari Terdakwa Hari Setianto)
- Ito Warsito, Ak., M.BA (ahli dari Terdakwa Hari Setianto)
- Indra Syahfitri SH MM CRMP QQA (ahli dari Terdakwa Lukman Purnomosidi)
- Dr Mahmud Mulyadi (ahli dari Terdakwa Lukman Purnomosidi)
- Dr Miftahul Huda, S.H., L.LM (ahli dari Terdakwa Lukman Purnomosidi). (Ts)