Siapkan Sajikan Bukti Terkait Hasto, KPK: Kalau Mengelak Ya Silakan Saja - Telusur

Siapkan Sajikan Bukti Terkait Hasto, KPK: Kalau Mengelak Ya Silakan Saja

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu. (Foto: Antara).

telusur.co.id - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa penyidik KPK tidak akan terpengaruh jika Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) memilih untuk mengelak dan tidak memberikan keterangan saat diperiksa. Meskipun demikian, penyidik tetap akan menyajikan barang bukti untuk membuktikan kasus yang sedang ditangani.

"Jadi ketika, misalkan, mengelak, walaupun memang kalau tersangka itu diperbolehkan, dipersilakan, berbohong itu silakan, hak ingkar, tapi tetap kami harus menyajikan informasi atau dokumen atau keterangan yang kami miliki, sehingga yang bersangkutan itu tidak bisa lagi mengelak. Walaupun ya kalau mengelak ya silakan saja," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/12/24).

Asep menjelaskan bahwa penyidik saat ini masih dalam tahap pengumpulan bukti dan pemanggilan saksi-saksi, sebelum akhirnya memanggil Hasto sebagai tersangka untuk diperiksa.

"Jadi kami pada tahap sedang mengumpulkan dokumen-dokumen maupun keterangan dari saksi-saksi dan juga dari bukti-bukti yang lain, bukti elektronik dan lainnya," tambahnya.

Terkait waktu pemeriksaan Hasto, Asep menegaskan bahwa penyidik masih mengumpulkan berbagai bukti sehingga ketika Hasto dipanggil, barang bukti dan keterangan yang dimiliki penyidik sudah lengkap.

"Jadi itu juga menjawab pertanyaan mengapa kalau memeriksa tersangka suka belakangan. Jadi kami kumpulkan dulu keterangan dari saksi yang lain, kumpulkan dulu dokumen-dokumen yang ada, sehingga nanti tidak sepotong-sepotong informasi yang kami punya," jelasnya.

Pada Selasa (24/12/24), KPK menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yaitu Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi Anggota KPU Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Sumsel.

Selain itu, HK juga diketahui mengendalikan DTI untuk mengurus dan mengantarkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.

"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel," ujar Setyo.

Harun Masiku sebelumnya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU. Namun, Harun Masiku belum pernah hadir dalam pemeriksaan KPK dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun, kasus ini juga melibatkan Wahyu Setiawan, yang merupakan anggota KPU periode 2017-2022. Wahyu kini tengah menjalani bebas bersyarat setelah dijatuhi pidana tujuh tahun penjara terkait kasus yang sama, dan saat ini berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah. [Ant]


Tinggalkan Komentar