Siap-siap, Mulai Besok Pelanggar Ganjil Genap Bakal Dikenakan Tilang - Telusur

Siap-siap, Mulai Besok Pelanggar Ganjil Genap Bakal Dikenakan Tilang

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (foto: Humas PMJ)

telusur.co.id - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya akan mulai melakukan tilang bagi pelanggar aturan ganjil genap. Karena sebelumnya polisi hanya melakukan peringatan bagi pelanggar ganjil genap di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Seperti diketahui, Ditlantas Polda Metro masih memberlakukan ganjil genap di tiga ruas jalan selama PPKM Level 3, yakni di Jalan Sudirman, Jalan Thamrin dan Jalan Rasuna Said.

"Selain  berjaga-jaga di mulut kawasan kami juga akan mulai melakukan penindakan dengan tilang. Penindakan tilang baik dengan kamera eTLE, maupun tilang secara manual apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas pada hari itu dilapangan,” ujar Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (31/8/21).

Aturan ganjil genap, kata Sambodo, hanya berlaku bagi kendaraan pribadi berplat hitam. Sementara untuk kendaraan dinas dan umum tidak dikenakan aturan tersebut.

“Kalau instansi ingin melewati ganjil genap silakan gunakan plat dinas masing-masing, baik itu pelat merah dan pelat dinas TNI/Polri atau plat instansi lainnya. Kalau dia menggunakan plat hitam, maka berlaku aturan ganjil genap,” paparnya.

Menurut Sambodo, aturan ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB. Aturan hanya tidak berlaku bagi kendaraan dinas, kendaraan darurat seperti ambulans dan kendaraan umum.

“Wartawan tidak termasuk yang dikecualikan, jadi media silahkan melintas sesuai dengan tanggal dari kendaraan dinasnya. Kecuali kalau kalian mau dibonceng pakai motor, karena motor tidak terkena aturan gage,” tukasnya. (Ts)


Tinggalkan Komentar