SETARA Institute Nilai Vonis Mati Ferdy Sambo Langgar Hukum HAM - Telusur

SETARA Institute Nilai Vonis Mati Ferdy Sambo Langgar Hukum HAM


telusur.co.id - Peneliti Senior SETARA Ismail Hasan menilai, vonis mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo, melanggar hak asasi manusia (HAM). Diketahui, Senin (13/2) kemarin, Sambo dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jaksel karena dianggap terlibat pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Menurut Ismail, vonis mati atas terdakwa pembunuhan berencana, secara mainstream memang dianggap setimpal dengan perbuatannya. Namun, dalam konstruksi hukum HAM, hukuman mati adalah bentuk pelanggaran hak hidup. 

"Hak hidup adalah given dan nilai universal bagi rezim hukum HAM dan dianut negara-negara beradab," kata Ismail dalam keterangannya, Selasa (14/2/23).

Artinyax dalam menghukum orang yang dianggap bersalah, negara melalui pranata peradilan tidak diperkenankan menghukum mati, apapun jenis kejahatannya. 

"Memang dapat dimaklumi, bahwa hakim mengambil vonis mati karena pidana mati masih dianggap sebagai hukum positif, meski arus utama para pembentuk UU sudah meletakkan hukuman mati sebagai pidana alternatif dalam KUHP baru," kata Ismail. 

Menurut Ismail, pengadilan di tingkat banding dan kasasi masih memungkinkan negara mengkoreksi pidana mati dengan hukuman lain yang setimpal dan membuat efek jera.

Paralel dengan peristiwa yang melilit sejumlah anggota Polri, peristiwa Sambo harus menjadi pembelajaran serius bagi Polri. "Bukan hanya fokus membenahi citra tetapi kinerja. Agenda reformasi Polri harus kembali digerakkan setelah mandek dalam satu dekade terakhir," tukasnya. [Fhr


Tinggalkan Komentar