Setara Institute Harap Putusan MK soal TWK Pegawai KPK Dipatuhi - Telusur

Setara Institute Harap Putusan MK soal TWK Pegawai KPK Dipatuhi


telusur.co.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sah dan konstitusional.

Ketua SETARA Institute, Hendardi berharap, putusan MK ini dipatuhi sebagai acuan dalam bernegara.

"Putusan-putusan terkait pengujian norma sebagaimana di MK dan MA, diharapkan menjadi pengadil yang tegas ihwal kebijakan alih status pegawai KPK yang sudah dijalankan," kata Hendardi dalam keterangannya, Rabu (1/9/21).

Hendardi menjelaskan, langkah-langkah yudisial, tetap masih bisa ditempuh oleh warga negara yang merasa dirugikan atas implementasi norma yang ada dalam UU KPK maupun Perkom 1/2021. 

"Jika ada dugaan kekeliruan pada implementasi norma, maka itu domain administrasi negara yang tetap bisa dipersoalkan," ungkapnya.

Namun, menurutnya, putusan MK ihwal alih status pegawai KPK, telah mempertegas bahwa secara normatif Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK tidak bermasalah. 

Oleh karena itu, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) No. 1 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara, yang merupakan turunan dari ketentuan UU KPK, yang saat ini sedang diuji Mahkamah Agung, besar kemungkinan akan diputus sama oleh MA. Yakni, Perkom 1/2021 memiliki dasar hukum kokoh pada Pasal 69 (1) dan Pasal 69C UU KPK dimaksud.

Sebagai produk hukum turunan (derivatif) dari UU KPK, lanjut Hendardi, semestinya Perkom 1/2021 tidak akan mengandung masalah legalitas, apalagi sebelumnya MA juga telah memutus legalitas dan Permenpan No. 61 Tahun 2018 Tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi PNS dalam Seleksi PNS 2018.

"Intinya mengatur TWK untuk calon Pegawai Negeri Sipil dianggap sah dan konstitusional," tukasnya.[Fhr]


Tinggalkan Komentar