telusur.co.id - Mantan Juru Bicara Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) Adhie Massardi menilai, semestinya pejabat yang melanggar hukum, harus mendapat hukuman dua kali lipat dari orang biasa.
"Hukuman dua kali. Sudah standar (moral) hukum jika pejabat yang berwenang tegakkan aturan malah melanggarnya hukuman dua kali lipat orang biasa," tulis Adhie dalam akun twitternya, Sabtu (3/4/21).
Pernyataan Adhie ini menanggapi pandangan pengamat yang membandingkan kasus yang mendera petinggi Koalisi Aksi Menyelematkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan, dengan apa yang dilakukan Staf Ahli Menkominfo, Henry Subiakto.
"Maka jika aktivis Syahganda Nainggolan yang kritisi rezim, tapi dituduh sebar berita bohong dituntut 6 tahun penjara, staf ahli ini ya 12 tahun bui!" kicauanya.
Henry, sebelumnya, sempat mengunggah video hoax di akun Twitter pribadinya. Sesaat kemudaian dia menghapus dengan alasan sedang eksperimen.
Sementara Syahganda, dijerat dengan UU ITE dituntut 6 tahun penjara usai didakwa menyebarkan hoax di media sosial--hal yang kurang lebih sama dilakukan Henry Subiakto.
Henry Subiakto sempat mengunggah video yang olehnya disebut sebagai WNI sedang diserang di AS karena kebencian pada ras Asia.
Cuitan itu dihapus oleh Henry, namun beberapa orang telah mengambil tangkapan layar
Beberapa warganet kemudian menegur bahwa informasi tersebut tidak benar. [Fhr]