telusur.co.id - Tower Base Transmision Stasion (BTS) milik PT Protelindo di RT 01 RW 04 Gang Delima Jalan Poltangan Keluarahan Jagakarsa sudah berdiri tanpa memiliki IMB dan legalitas lainnya. Selain itu sebelum melakukan pembangunan, warga sekitar tidak pernah dimintai izin dan tidak ada sosialisai kepada warga bahkan belum memiliki IMB sudah selesai dibangun.
"Menara BTS PT Protelindo ini benar - benar gaya preman, tanpa IMB lurah, Camat bahkan satpol PP diamkan begitu saja, ada apa, apa mereka ini sudah menerima uang tutup mulut, kita tidak tau," Ucap Ketua Paguyuban Gang Delima , Erwin Siregar.
Lanjut Erwin, jika pemerintah tegas seharusnya harus dibongkar paksa karena belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), apalagi didirikan tampa sosialisai dan tampa ijin warga. Akibat keresahan warga Gang Delima terkait tower tersebut, puluhan warga menggeruduk kator kelurahan Tanjung Barat Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan.
Dalam kesempatan tersebut, Lurah langsung dengan spontan ketua rt 01 dan ketua RW 04 beserta kontraktor pihak PT Hage dan PT Protelindo. Di pertemuan tersebut, Lurah maupun pihak BTS tersebut mengaku tower tersebut belum memiliki IMB dan Masih dalam proses perizinan walaupun pekerjaan telah rampung.
Dasar itulah kami menduga kuat lurah dan camat telah menerima upeti dari pihak BTS kerana membiarkan pihak BTS mendirikan bangunan walau tampa IMB. Lanjut Erwin sementara, Tadi malam saat mediasi lurah Tanjung Barat berjanjinakan surati Walikota untuk meminta satpol PP melakukan pembokaran tower tersebut,
"Iya kemarin malam saat mediasi sempat ricuh, dan akhirnya lurah berjanji akan menyurati Walikota jaksel tujuannya untuk meminta satpol pp membongkar Tower tersebut." Ucap ketua Paguyuban Delima itu. Bahkan menurut Erwin, jika tower tersebut tidak di bongkar pihaknya takut akan terjadi sesuatu yang tidak di inginkan.
"Kami mohon agar pihak pemerintah membongkat tower tersebut, karena jika dibiarkan, bisa berakibat fatal." Ucapnya. (rls).