telusur.co.id - Brigjen Endar Priantoro dikabarkan telah kembali menjabat sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Endar sebelumnya sempat dicopot dari jabatan itu.
Brigjen Endar yang dikonfirmasi hal itu, membenarkan hal tersebut.”Sore ini rencana mau ketemu pimpinan,” ujar Endar, Rabu (7/5/23).
Endar mengatakan, kembalinya sebagai Direktur Penyelidikan dengan cara mengubah Surat Keputusan (SK) waktu dirinya diberhentikan dahulu.
Sebelumnya, Brigjen Endar sempat berselisih dengan para pimpinan KPK Firli Bahuri Cs lantaran diberhentikan sebagai Direktur Penyelidikan. Endar bahkan sempat membawa perkara ini ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan Komisi Ombudsman RI.
Selain itu, Endar juga sempat mengajukan keberatan ke Presiden RI Joko Widodo. Kabarnya, Jokowi menerima keberatan tersebut dan meminta Endar bekerja kembali di KPK. [Fhr]