Seluruh Kendaraan Pelanggar Ganjil Genap Bakal Ditilang, Dirlantas: Termasuk Plat RF - Telusur

Seluruh Kendaraan Pelanggar Ganjil Genap Bakal Ditilang, Dirlantas: Termasuk Plat RF

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (foto: Humas PMJ)

telusur.co.id - Ditlantas Polda Metro Jaya mulai melakukan tilang bagi para pelanggar aturan ganjil genap. Aturan ganjil genap sendiri masih berlaku di tiga ruas jalan Ibu Kota, yakni di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan HR Rasuna Said.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, aturan ganjil genap berlaku untuk seluruh kendaraan plat hitam. Ganjil genap sendiri akan berlaku mulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.

"Hari ini kita mulai pemberlakuan penindakan hukum terhadap pelanggar gage yang saat ini diberlakukan di tiga kawasan, yaitu di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Jalan Thamrin dan kawasan Rasuna Said," ujar Sambodo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/9/21).

Penilangan, kata Sambodo, akan dilakukan dengan dua cara, yakni melalui kamera pengawas tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), maupun penilangan secara langsung oleh petugas kepolisian. Namun ganjil genap tak berlaku untuk kendaraan berplat dinas, maupun kendaraan umum.

"Kalau ada kendaraan dinas yang ingin melintas ganjil-genap yang tidak sesuai dengan tanggalnya, silahkan gunakan plat dinas yang ada. Seperti plat merah atau plat TNI-Polri, plat MPR-DPR dan pelat dinas lain yang diakui oleh Undang-undang silakan digunakan," terangnya.

Namun, lanjut Sambodo, ganjil genap berlaku untuk seluruh kendaraan berplat hitam, meskipun kendaraan itu digunakan untuk kepentingan dinas. Sehingga diharapkan untuk menggunakan kendaraan dinas saat ganjil genap berlaku.

"Selama dia menggunakan plat hitam, mau RF mau apa, tetap akan kena ganjil genap. Kalau melakukan pelanggaran akan tetap kita tindak dengan tilang," tegasnya. (Fhr)


Tinggalkan Komentar