telusur.co.id - Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) mendapat penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan se-Jakarta Utara.
Pemberian piagam penghargaan tersebut atas keberhasilan dan capaian dalam hal pemulihan keuangan negara dengan melakukan upaya penagihan iuran wajib badan usaha yang menunggak hingga mencapai miliaran rupiah.
"BPJS Ketenagakerjaan se-Jakarta Utara memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Tim JPN Kejari Jakarta Utara," kata Kasi Datun Kejari Jakut, Dody Witjaksono dalam keterangannya, Jumat (17/12/21).
"Atas keberhasilan melakukan upaya penagihan iuran wajib badan usaha yang menunggak hingga mencapai Rp7.985.000.000 (Rp7 miliar lebih)," jelasnya.
Kemudian, lanjut Dody, nilai tersebut terdiri dari 60 surat kuasa khusus yang diberikan BPJS se-Jakarta Utara kepada Kepala Kejari Jakut.
Kendati demikian, tim JPN Kejari Jakut menggelar rapat evaluasi dan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait kinerja penagihan iuran wajib berdasarkan surat kuasa.
"Pada Selasa, 14 Desember 2021 telah dilaksanakan evaluasi dan koordinasi antara BPJS Ketenagakerjaan se-Jakarta Utara dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Jakarta Utara," ucap Dody.
"Pembahasan dalam rapat tersebut terkait dengan pencapaian kinerja penagihan iuran wajib yang di kuasakan kepada JPN sepanjang tahun 2021," imbuh dia. [Tp]