telusur.co.id - Dua terdakwa kasus penyebar video syur Gisella Anastasia dan Nobu, PP dan MN divonis 9 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Keduanya terbukti melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kuasa Hukum kedua terdakwa Roberto Sihotang mengungkap fakta baru terkait kasus tersebut. Menurutnya, Gisel yang pertama menyebarkan video syur dirinya.
“Terbukti memang di persidangan, pertama kali yang mengupload video itu Gisel. Lalu, Gisel juga yang pertama kali mengirimkan video itu ke Nobu,” ujar Roberto.
Fakta itu, sambung Roberto, telah dibuktikan di persidangan sebelum vonis. Saat itu terbukti Gisel yang mengirim video syur ke Nobu.
“Dia (Gisel) mengirim melalui aplikasi Airdrop atau apa. Intinya untuk sesama pengguna Apple," katanya.
Gisel dan Nobu, lanjut Roberto, bukan hanya sekali merekam video tak senonoh mereka. Terkait video yang beredar dan akhirnya viral direkam di Medan, Sumatera Utara.
"Nggak sekali, ada lebih dari tiga kali gitu membuat video bersama. Artinya mereka berdua memang setuju untuk dibuat video," jelasnya.
Dalam persidangan juga terungkap jika Gisel dan Nobu kerap berhubungan intim di sejumlah kota. Hal tersebut juga telah diakui oleh mantan istri Gading Marten itu.
"Ada juga (hubungan intim) yang dilakukan di Palembang, Surabaya, atau dimana lagi saya lupa. Itu semua pengakuan Gisel dan Nobu," kata Roberto. (Tp)