telusur.co.id - Mantan Warga Kampung Bayam menempati paksa Kampung Susun Bayam (KSB) yang berada di Jakarta Utara. Diketahui, warga eks Kampung Bayam itu merupakan korban dari gusuran pembangunan Jakarta International Stadium (JIS).
Merespons hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono tak ambil pusing perihal konflik yang terjadi pada eks warga Kampung Bayam tersebut. Ia menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
"Garis bawahnya adalah, karena ini adalah aset Jakpro, maka biar Jakpro yang mengurus. Pemprov DKI menyerahkan sepenuhnya kepada Jakpro langkah-langkah yang harus diambil," ujar Joko saat dikonfirmasi awak media, Rabu (20/12/23).
Lebih lanjut Joko mengatakan, bahwa warga eks Kampung Bayam itu sebenarnya tak mempunyai hak untuk menempati Kampung Susun Bayam (KSB). Sebab, kata Joko, warga eks Kampung Bayam itu sudah mendapatkan kompensasi terhadap penggusuran rumahnya tersebut.
"Hak warga sudah diberikan, kalau hak warga sudah diberikan masa dia minta lagi, ya gak bisa dong. Harus ditinggalkan," ujar dia.
Joko pun mengancam akan membawa ke jalur hukum jika salah satu pihak melakukan penerobosan atau masuk secara paksa ke dalam Kampung Susun Bayam.
"Kita akan melakukan proses langkah hukum karena negara kita negara hukum," tegasnya.
Selain itu, pihaknya mendukung langkah Jakpro untuk menindak pihak-pihak yang terbukti menghuni paksa Kampung Susun Bayam.
“Ya enggak boleh dong kalau ada kelompok yang memaksa masuk (Kampung Susun Bayam),” kata Joko.
“Jakpro menggandeng kepolisian kami tahu. Karena dia, warga yang menghuni KSB secara paksa melakukan pelanggaran,” tambahnya. [Fhr]