telusur.co.id - Sejumlah advokat yang menamakan diri Jaringan Advokat Nusantara menggeruduk kantor Kemenkopolhukan di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (23/6/23). Mereka meminta Menkopolhukam Mahfud MD untuk mengusut dugaan kriminalisasi klien mereka, Amrick Singh.
Amrick Singh diketahui tengah dirundung kasus dugaan penipuan di Sumatra Utara.
Dalam aksinya, para advokat ini turut membentangkan spanduk yang berisikan tuntutan mereka. Mereka hadir lengkap dengan baju toga, khas seorang advokat.
"Kita meminta Menkopolhukam mengkoordinasikan dugaan kriminalisasi oleh Kapolda Sumatera Utara atas masyarakat. Yang mana dalam hasil gelar Bareskrim Polri Januari 2023 diperintahkan laporan polisi atas nama Amrick di Polda Sumatera Utara untuk dihentikan," kata Koordinator Aksi, Erdi Surbakti.
Erdi menilai rekomendasi itu hingga kini belum dilaksanakan, dan proses hukum terhadap kliennya terus berjalan. Pasalnya, nama Amrick masuk dalam jajaran Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Padahal perbuatan tindak pidana penipuan penggelapan yang dituduhkan bukan tindak pidana," kata dia.
Erdi menjelaskan, ada pihak yang mencoba menggoyahkan mereka dengan menawari imbalan. Di sisi lain, laporan yang menyeret kliennya tetap dilanjutkan.
"Meski dari hasil gelar perkara yang dilakukan Bareskrim Polri di bulan Januari 2023 memerintahkan laporan polisi atas nama klien kami di polda Sumatra Utara untuk dihentikan, lantaran tak terpenuhinya unsur tindak pidana. Namun hampir 200 hari berjalan, laporan tersebut justru tak kunjung dihentikan oleh polda Sumatera Utara," kata dia.
Aksi yang digelar para advokat ini membuahkan hasil. Mereka diizinkan menyampaikan apa yang disuarakan ke perwakilan dari Kemenko Polhukam. (Ts)