Sebulan Gelar Operasi, Bareskrim dan Bea Cukai Sita 42,3 Kilo Sabu - Telusur

Sebulan Gelar Operasi, Bareskrim dan Bea Cukai Sita 42,3 Kilo Sabu

Ungkap kasus peredaran sabu seberat 42,3 Kilogram di Mabes Polri, Selasa (30/3/21) (foto: Humas Polri)

telusur.co.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai menggagalkan peredaran narkoba sabu seberat 42,3 Kilogram dan 85.038 butir ekstasi. Barang bukti tersebut merupakan hasil operasi bersama yang dilaksanakan sejak Februari hingga Maret 2021.

"Sejak Februari sampai hari ini Dit tipid narkoba Bareskrim bersama Ditjen Bea Cukai khususnya Sub Direktorat Narkotika melakukan operasi gabungan diberi sandi Dewa Ruci 2021," ujar Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/3/21).

Krisno menjelaskan, barang bukti tersebut didapatkan dari dua kasus berbeda. Pertama pengungkapan di Pelabuhan Gosong Deli, Belawan, Sumatera Utara. Dalam operasi ini, petugas menangkap dua tersangka yakni RW (41) dan MY (38).

"Barang bukti yang kami dapat di antaranya sabu sebanyak 42.337 gram dan ekstasi 40.038 butir dan H5 10 butir," jelasnya.

Awalnya, kata Krisno, pihaknya bersama Bea Cukai tengah melakukan patroli di jalur laut Gosong Deli. Saat itu aparat melihat kapal yang mencurigakan, dan melakukan pengejaran hingga akhirnya dapat dihentikan. 

"Kapal ternyata membawa muatan berupa empat paket kecil dan dua paket besar berisi pil warna merah muda dan 40 paket kemasan teh China, yang diduga narkotika jenis Sabu," terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62, Pas 60 ayar (4), Pasal 60 ayat (5) UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidaur Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayar (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Kemudian penangkapan kedua dilakukan di Pantai Tanjung Piayu Laut, Kota Batam, Kepri. Dalam operasi itu petugas menangkap tiga orang tersangka yaitu, MA (25), MM (25), dan FK (27).

"Barang bukti yang diamankan adalah 45.000 butir ekstasi," kata Krisno.

Saat dilakukan interogasi, tersangka MA diperintah oleh EM, yang merupakan warga Malaysia. Rencananya barang haram itu akan diberikan kepada tersangka TN, yang merupakan seseorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Akibat perbuatannya itu, mereka disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Fhr)


Tinggalkan Komentar