telusur.co.id - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus berita hoax yang disebar melalui akun SnackVideo @rakyatjelata_98. Akun tersebut menuding sejumlah pejabat Polri tanpa bukti.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pelaku yang diamankan berinisial AH. Ia ditangkap di rumahnya di kawasan Manjahlega, Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat.
“Barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik dan di antaranya satu unit handphone merk Samsung milik tersangka, dan akun snack video rakyatjelata98. Akun digunakan untuk melakukan tindak pidana ini,” ujar Zulpan dalam keterangannya, Kamis (28/7/22).
Pelaku, kata Zulpan, mendapat materi dari sejumlah sumber. Salah satunya dari akun Twitter @opposite6890
“Kemudian tersangka edit dengan ditambahkan redaksi suara atau voice oleh tersangka menggunakan aplikasi tertentu, yang selanjutnya diunggah di akun SnackVideo @rakyatjelata_98,” paparnya.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun, dan denda Rp 1 miliar. (Tp)