Sebanyak 51 Pegawainya Dipecat, KPK: Tidak Dimungkinkan Lagi Dibina - Telusur

Sebanyak 51 Pegawainya Dipecat, KPK: Tidak Dimungkinkan Lagi Dibina


telusur.co.id -  Sebanyak 51 dari 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), diberhentikan. Sedangkan, 24 pegawai lainnya masih dimungkinkan untuk mendapat pembinaan sebelum akhirnya beralih status menjadi ASN.

"Yang 51 orang lainnya, ini kembali lagi dengan asesor, warnanya dia bilang sudah merah dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konpers di kantor BKN, Jakarta Timur, Selasa (25/5/21).

Alex menjelaskan, 24 pegawai yang masih bisa 'diselamatkan' akan mendapatkan pendidikan dan pelatihan bela negara serta wawasan kebangsaan.

Namun sebelum mengikuti pendidikan dan pelatihan , mereka diwajibkan menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan. Termasuk diantaranya bersedia tidak diangkat menjadi ASN jika nantinya tak lolos.

Dalam pembinaan itu , KPK akan dibantu lembaga yang kompeten di bidang tersebut salah satunya adalah Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Sementara terkait 51 pegawai yang harus hengkang dari KPK, Alex menegaskan bahwa keputusan itu harus diambil agar kualitas pegawai KPK tetap terjaga.

“KPK harus berusaha membangun SDM tidak hanya aspek kemampuan tapi juga aspek kecintaan pada Tanah Air, bela negara, dan kesetiaan pada Pancasila, Undang-Undang NKRI dan pemerintah yang sah serta bebas dari radikalisme dan organisasi terlarang,” pungkasnya. [Fhr] 


Tinggalkan Komentar