Satpol PP DKI Tertibkan Alat Peraga Partai yang Habis Masa Tayangnya - Telusur

Satpol PP DKI Tertibkan Alat Peraga Partai yang Habis Masa Tayangnya

Petugas Satpol PP menertibkan alat peraga partai yang sudah habis masa tayangnya. (Ist).

telusur.co.id - Satpol PP DKI Jakarta melakukan penertiban alat peraga partai politik yang berbentuk spanduk, baliho maupun banner di sejumlah wilayah administrasi Ibu Kota.

Kepala Satpol PP DKI, Arifin mengatakan, penertiban itu dilakukan secara selektif berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan perizinan masa waktu penayangannya.

"Penertiban dilakukan untuk media informasi alat peraga atas nama masyarakat dari berbagai partai politik yang dipasang tidak sesuai aturan Perda Nomor 8 Tahun 2007 terkait Ketertiban Umum," kata Arifin di Jakarta, Selasa (25/7/23).

Arifin menjelaskan, berdasarkan data pertanggal 20 Juli 2023, terdapat beberapa Partai Politik yang masa tayangnya telah berakhir dan sudah mulai diturunkan petugas Satpol PP.

"Tercatat 2792 lembar alat peraga terdiri dari 2506 bendera dan 244 banner/spanduk diturunkan petugas hingga, Senin (24/7/23)," ujar Arifin.

Selain itu, kata Arifin, pihaknya telah menindak lanjuti pengaduan masyarakat mengenai atribut partai politik yang masuk ke kanal pengaduan JAKI pada bulan Juli  sebanyak 465 laporan.

Arifin berharap, agar pemasangan alat peraga yang berhubungan dengan pemilu, saat ini tetap mengikuti ketentuan peraturan daerah yang berlaku.

"Pihak pemasang alat peraga tersebut juga diimbau untuk memperhatikan atributnya yang sudah dipasang di tempat-tempat umum supaya tetap terjaga kondisinya agar tidak mengganggu estetika kota dan juga tidak membahayakan masyarakat sebagai pengguna fasilitas umum," katanya.

Sebagai informasi, untuk orang/badan yang ingin memasang Spanduk, Banner atau Baliho di fasilitas umum harus mengajukan surat pemberitahuan atau permohonan kepada Kepala Satpol PP DKI Jakarta.

Hal tersebut berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 pasal 52 ayat 2 bahwa setiap orang/badan diberi kesempatan untuk memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul maupun atribut-atribut lainnya di fasilitas umum setelah mendapat izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk. [Fhr]


Tinggalkan Komentar