Sanksi Tilang Razia Uji Emisi Ditiadakan, Heru: Itu Kewenangan Polda - Telusur

Sanksi Tilang Razia Uji Emisi Ditiadakan, Heru: Itu Kewenangan Polda

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (Foto: telusur.co.id/Tegar).

telusur.co.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberhentikan sanksi tilang razia uji emisi bagi kendaraan bermotor. Penghentian tersebut dilakukan lantaran dinilai cukup merugikan masyarakat.

Merespons hal tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku menyerahkan sepenuhnya wewenang tersebut kepada pihak kepolisian.

"Iya, nggak apa-apa. Itu kewenangan Polda, kalau (dianggap) buat kesulitan masyarakat ya nggak apa-apa," kata Heru di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Jumat (3/11/23).

Meski tilang razia uji emisi ditiadakan, Heru mengimbau masyarakat untuk tetap melakukan servis kendaraan pribadinya secara rutin demi mengurangi polusi udara di Jakarta.

"Tapi tetap uji emisi itu tetap mengimbau supaya warga tahu bahwa kendaraan harus diservis berkala," imbuhnya.

Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya meniadakan sanksi tilang kepada pengendara yang kendaraannya tidak lulus uji emisi. Sebelumnya, tilang uji emisi rencananya kembali berlaku pada Rabu, 1 November 2023.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, ada sejumlah pertimbangan peniadaan tilang uji emisi. Salah satunya yakni banyaknya protes dari masyarakat.

"Penilangan sehari, kan banyak masyarakat yang komplain ya. Makanya mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi tidak ada penilangan,” ujar Latif dalam keterangannya, Kamis (2/11/23).

Meski demikian, sambung Latif, pihaknya akan tetap melakukan razia uji emisi. Namun razia tidak disertai dengan sanksi tilang, dan pelanggar hanya diberikan imbauan.

"Karena memang kita melihat situasi kondisi masyarakat saat ini, dan banyak masyarakat yang istilahnya masih butuh sosialisasi lagi,” kata dia. [Fhr]


Tinggalkan Komentar