telusur.co.id - Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengutuk keras kasus pembuangan ke laut jenazah WNI yang menjadi ABK di kapal Cina. Sebab tindakan seperti itu sudah diluar batas perikemanusian.
“Saya mengutuk keras tindakan perbudakan yang dilakukan atas ABK WNI di kapal China,” kata Saleh di Jakarta, Sabtu (9/5/20).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan, tindakan yang dilakukan kapal China itu bertentangan dengan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik).
Dalam Pasal 7 dan Pasal 8 ICCPR, dijelaskan secara tegas bahwa tidak ada seorang pun yang boleh mengalami penyiksaan, perlakuan keji, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat.
Selain itu, tegas dia, tidak boleh ada seorang pun yang diperbudak dalam segala bentuknya dan melakukan kerja paksa.
ICCPR ini, kata Saleh, adalah panduan dasar masyarakat dunia dalam memajukan penghormatan universal dan pentaatan atas hak asasi dan kebebasan manusia. Kovenan ini telah ditandatangani oleh 74 negara
“Tindakan keji yang dilakukan tentu telah merusak prinsip dasar penegakan HAM. Tindakan tersebut tidak boleh dibiarkan. Sudah sepatutnya, para pelaku dituntut di Mahkamah HAM internasional, ” tutur dia.
Mantan Ketua Umum Pemudah Muhammmadiyah ini meminta pemerintah melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan dalam mengusut tuntas kasus ini. Sebab, sebuah kewajiban negara untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia, termasuk puluhan ribu orang WNI yang saat ini bekerja sebagai ABK di banyak negara.
Di Indonesia, kata dia, orang asing selalu diperlakukan dengan baik. Masyarakat menghormati mereka, tidak pernah mengganggu mereka. "Mestinya, WNI yang bekerja di luar negeri pun harus diberi penghormatan, ” tegas Saleh.
“Sungguh sangat tidak adil. TKA China kita perlakukan dengan baik. Mengapa WNI kita tidak dilindungi ketika bekerja di sana? Jangan sampai, bangsa kita selalu inferior jika berhadapan dengan negara lain,” sambung dia.
Dalam rapat pada hari Kamis (7/5/2020) yang lalu, Komisi IX DPR telah meminta agar BP2MI melakukan investigasi terhadap hal ini.
“Tentu mereka tidak bisa sendiri. Karena itu, kementerian luar negeri juga diminta untuk ikut terlibat aktif. Semua upaya harus dilakukan dalam membela dan melindungi WNI yang bekerja di luar negeri,” tukasnya.[Fhr]