telusur.co.id - Terdakwa kasus hoax babi ngepet di Depok, Adam Ibrahim, akhirnya secara sah divonis 4 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (Depok), Jawa Barat pada Senin (6/12/2021).
Adam terbukti bersalah karena telah menyebarkan hoax atau berita bohong terkait babi ngepet.
“Menyatakan Adam Ibrahim alias Adam telah terbukti dan secara sah dan bersalah. Menjatuhkan pidana kepada Adam Ibrahim selama empat tahun penjara,” tutur Ketua Majelis Hakim, Muhammad Iqbal Hutabarat, di Pengadilan Negeri Depok, Senin (6/12/2021).
Vonis yang dijatuhkan kepada Adam tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya menuntut terdakwa tiga tahun bui. Hakim menjelaskan, hal ini karena Adam telah membuat keresahan di tengah masyarakat, membuat keonaran, dan tidak menjadi contoh yang baik.
Majelis hakim mengungkapkan tindak pidana Adam Ibrahin telah melanggar Pasal 14 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Adam Ibrahim menerima putusan vonis hakim 4 tahun penjara tersebut dan akan bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Saya terima putusan pidana dan akan bertanggung jawab terhadap perbuatan saya," ucap Adam.
Sebelumnya, kasus babi ngepet ini menjadi kehebohan di jagat maya setelah beredar video dan informasi adanya babi yang dimasukkan ke dalam kandang dan menjadi tontonan warga Sawangan, Depok.
Adam saat itu menyebut jika babi tersebut adalah babi ngepet, atau manusia yang berubah menjadi babi. Ia berhasil merekayasa kasus dengan menyusun skenario, agar dirinya dipandang sebagai tokoh penting di daerah tempat tinggalnya.
Laporan: Nadila Firdinia



