telusur.co.id - Kementerian Agama mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan, termasuk dalam aktivitas ibadah. Hal ini menanggapi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang membolehkan saf salat kembali rapat atau tidak berjarak.
Namun, Dirjen Bimas Kemenag, Kamaruddin Amin, mengingatkan bahwa Corona masih ada, karenanya jemaah harus tetap memakai masker untuk menghindari penularan Covid-19.
"Kita tetap harus selalu waspada, masker tidak boleh dilepas, prokes harus selalu dijaga," kata Dirjen Binmas Islam Kemenag Kamaruddin Amin kepada wartawan, Kamis (10/3/22).
Kemenag belum membahas soal surat edaran terkait merapatkan lagi saf salat berjemaah. Dia mengatakan Kemenag belum membuat seruan resmi terkait saf salat berjemaah di tengah pandemi Corona.
"Belum (dibahas SE rapatkan saf salat)," ujar Kamaruddin.
Sebelumnya, Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam menyerukan, saf salat berjemaah yang berjarak untuk kembali dirapatkan. Seruan itu disampaikan lantaran tren kasus COVID-19 mulai melandai.
Awalnya Niam menyinggung soal Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 25 Tahun 2022 tentang Aturan Kapasitas Penumpang Transportasi Umum. Dalam SE Kemenhub 25/2022 itu tempat duduk penumpang di KRL sudah tidak lagi diberi jarak.[Fhr]