telusur.co.id - Sinyal Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bakal disahkan pada Juli 2022, semakin kuat.
Pakar hukum Faisal Santiago melihat, membicarakan ruu kuhp selalu tiada habisnya dan dipolemikkan, undang-undang peninggalan belanda sejak dahulu selalu menjadi pro dan kontra.
"Menjadikan KUHP rasa indonesia memang bukan hal yang mudah, banyak hal yang harus diperhatikan terutama untuk mencerminkan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat indonesia, " ujar Faisal saat dikonfirmasi Redaksi, Kamis (7/7/2022).
Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Borobudur iu, living law harus diperhatikan dalam penyusunan rancangan kuhp agar tidak terjadi ketersinggungan antara penguasa dengan masyarakat, dimana dalam masyarakat Indonesia yang majemuk juga harus menjadi pertimbangan dalam pengesahan ruu kuhp.
"Misalkan hal mengenai penghinaan kepala negara apakah perlu atau tidak perlu dimasukkan menjadi salah satu perdebatan yang tidak terselesaikan, ini harus secara dewasa kita pikirkan, jangankan kepala negara masyarakat biasa pun kalau dihina atau difitnah perlu mendapatkan perlindungan hukum apalagi presiden sebagai simbol negara, " tegasnya.
Mewujudkan undang-undang kuhp rasa indonesia harus segera diwujudkan guna menjaga marwah hukum indonesia untuk masyarakat indonesia.
"Hukum bukan untuk kepentingan kelompok dan golongan tertentu, " tutupnya. (Fie)