telusur.co.id - Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) diharapkan akan segera disahkan. Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menilai, RUU ini sesuai dengan keadaan dan perkembangan kehidupan bermasyarakat dalam berbangsa dan bernegara. Ia juga memastikan RUU ini beradab dan humanis.
"Dipastikan RUU ini harus beradab dan tetap humanis. Kami pun telah mendengar keluh kesah serta aspirasi masyarakat. Jadi selalu memberi ruang dalam berdialektika kebangsaan," kata Arteria dalam Diskusi Forum Legislasi bertajuk '“RUU KUHP dan Nasib Hukum Indonesia' di Media Center Parlemen, Senayan, Selasa (7/6/22).
Politikus PDI Perjuangan ini meyakini bahwa semua isu yang berkaitan dengan tindak pidana telah terakomodir dalam RUU tersebut. Ia menyebutkan bahwa RUU ini telah taat asas dan mampu menjadi instrumen yang baik di mata hukum, tak heran ia pun mengapresiasi positif RUU ini sebagai bentuk produk legislasi DPR RI yang fenomenal dan revolusioner.
Terkait pasal perzinahan, Arteria mengatakan dalam KUHP lama pidana hanya dikenakan apabila salah satu pelaku atau keduanya memiliki ikatan pernikahan. Dalam RUU KUHP ini, soal perzinahan diperluas.
"Dimana baik laki-laki maupun perempuan yang tidak dalam ikatan pernikahan, juga dapat dikenai pidana. Deliknya pun aduan dan yang bisa mengadukan adalah anak atau orang tua, bila pelakunya tidak dalam ikatan pernikahan. Sebab, tindakan perzinahan tersebut bisa merugikan orang tua maupun anak pelaku,” terangnya.
Soal pasal santet, mengakui memiliki kekuatan ghaib dapat dikenakan pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Deliknya menjadi delik materil. Sehingga bila tindakannya mengakibatkan kematian, menimbulkan celaka dan ada daya rusak pada orang lain, maka pelaku dapat dihukum.
“Karena dampak yang ditimbulkan luar biasa dan berkelanjutan. Mengapa diatur? Karena semangatnya adalah pencegahan agar orang tidak jumawa dan mengaku memiliki ilmu ghaib,” jelasnya.
Dikatakannya, RUU KUHP memberikan perlindungan pada calon korban. Pasalnya, menyantet sekarang dapat dipidana.
Menurut Arteria, RUU KUHP merupakan RUU yang fenomenal. Sebab, waktu pembahasannya sangat panjang, melalui tujuh presiden.
“Sehingga tak berlebihan ini adalah RUU terbaik yang akan disahkan,” ujar Arteria.
Seperti yang diketahui, KUHP saat ini merupakan warisan dari Belanda. Sehingga, banyak hal yang tidak sesuai dengan norma bangsa Indonesia. Sedangkan pada RUU KUHP yang yang diusulkan tersebut, telah disesuaikan dengan kondisi saat ini di Indonesia.
Selain itu, RUU KUHP yang telah diusulkan dinilai juga lebih dekat dengan junjungan filosofis Pancasila dan UUD, norma di masyarakat. Adapun RUU KUHP telah lama masuk dalam daftar prioritas sejak lama serta merupakan usulan dari pemerintah. Semua fraksi di DPR pun telah memberikan masukan terhadap rancangan beleid tentang pidana itu. [Tp]