telusur.co.id - Rumah Milenial Indonesia (RMI) Wilayah Sumatera Utara, mengapresiasi kinerja Polri dalam menindak dan menangkap youtuber Muhammad Kace dan pendakwah Yahya Waloni atas tindakan ujaran kebencian dan penistaan agama.
"Kami sangat apresiasi kepada Polri, terutama tim Dittipidsiber Bareskrim Polri yang sudah bertindak tegas kepada oknum-oknum penista agama yang berupaya mengoyak persatuan bangsa dengan narasi provokatif yang dapat menimbulkan kebencian di tengah masyarakat," ujar Direktur RMI Wilayah Sumatera Utara, Piki Darma K Pardede, siaran persnya, Jum'at (27/8/21).
Menurut Piki, Bareskrim Polri telah melaksanakan amanat UU dan berperan menjaga stabilitas dan kondusifitas di tengah masyarakat Indonesia yang sedang menghadapi pandemi Covid-19.
"Tidak ada hukum yang membenarkan perilaku dari Muhammad Kace dan Yahya Waloni yang sangat keras dan berlebihan dalam mengurusi kepercayaan agama lain. Seharusnya, mereka dalam memberikan ceramah ataupun pesan keagamaan dapat bersikap lemah lembut, sesuai dengan norma agamanya. Bukan malah mencaci-maki dan menyulut kebencian dari umat," sambungnya.
Selain itu, Piki juga meminta pemerintah tegas dalam implementasi UU ITE. Serta mendorong aparat kepolisian di berbagai daerah, agar tidak pandang bulu dan memberikan sanksi tegas kepada siapapun yang berani menghina simbol agama ataupun negara.
"Kita semua berharap pemerintah tegas soal UU ITE. Siapapun pemuka agama dari agama manapun, yang menimbulkan kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama, harus diproses hukum," tegasnya.
Dia mengajak seluruh masyarakat terkhusus warga Sumatera Utara untuk selalu komitmen menjaga kebhinekaan, tidak membuat gaduh, mengadu domba, dan memecah belah persatuan.
Indonesia bertahan dan tetap utuh sampai sekarang di usia 76 tahun, karena menjaga persatuan dan keberagaman.
"Bangsa kita sudah berusia 76 tahun. Saya dan Rumah Milenial Indonesia berharap kepada semua pihak untuk lebih berkomitmen merawat persatuan dan keberagaman. Juga harus lebih bijaksana dalam mengemukakan pendapat apalagi terkait dengan agama dan keyakinan, agar tidak meresahkan masyarakat,” tukasnya.[Fhr]