Riezky Aprilia: RUU TPKS Jangan Sampai Multitafsir dalam Aplikasinya - Telusur

Riezky Aprilia: RUU TPKS Jangan Sampai Multitafsir dalam Aplikasinya

Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Riezky Aprilia. (Foto: telusur.co.id/Bambang Tri).

telusur.co.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Riezky Aprilia mengatakan, pihaknya sangat menerapkan prinsip kehati-hatian dan kecermatan dalam membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Menurutnya, PDIP menginginkan RUU TPKS tidak sekedar menjadi undang-undang (UU), tapi setelah diundangkan harus aplikatif. 

“Kita ingin undang-undang TPKS nantinya teraplikasi dengan baik. Jangan sampai ada multitafsir lagi dalam aplikasinya,” ujar Riezky dalam acara diskusi Forum Legislasi bertajuk 'DPR Segera Ketuk Palu RUU TPKS' di Media Center DPR/MPR/DPD RI, Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (22/3/22).

Riezky mengatakan RUU TPKS akan dibahas di Baleg. Ditekankan, Baleg bakal memastikan tiap kata, frasa dan kalimat dalam RUU tidak multitafsir. Jika multitafsir, maka UU TPKS nantinya menjadi sia-sia karena tidak bisa digunakan oleh aparat penegak hukum, pemerintah atau lembaga-lembaga independen seperti Komnas Perempuan.

“Dalam konteks membuat undang-undang, kata per kata, titik, koma di mana, ini jangan sampai multitafsir. Karena kalau multitafsir nanti pada saat aplikasi, tidak sesuai apa yang dilakukan dengan konsekuensi hukumnya, ribut lagi pasti,” tuturnya.

Riezky mengatakan DPR saat ini akan memastikan tiga substansi penting dari RUU TPKS dibahas secara cermat dan tuntas, yakni soal pencegahan, perlindungan dan pemulihan korban tindak pidana kekerasan. Dalam RUU TPKS ini akan dipastikan garis koordinasi dan komunikasi antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, aparat penegak hukum, Komnas Perempuan dan lembaga-lembaga lain dalam upaya pencegahan, perlindungan dan pemulihan korban.

“Intinya undang-undang ini sebisa mungkin, kemarin juga arahan ibu Ketua DPR (Puan Maharani), langkah pencegahan, perlindungan dan pemulihan jelas. Kita buat undang-undang yang bisa jalan, tetapi kalau kita bikin, enggak jalan, kan kita sedih juga,” tandasnya. [Tp]


Tinggalkan Komentar