telusur.co.id - Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa pembangunan desa dan penguatan koperasi harus tetap berpijak pada prinsip negara hukum, tata kelola pemerintahan yang baik, serta akuntabilitas publik.
Menurut Rieke, tujuan mulia membangun desa dan memperkuat ekonomi kerakyatan tidak boleh mengabaikan prinsip-prinsip dasar transparansi dan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.
"Saya mendukung pembangunan desa dan penguatan koperasi sebagai amanat konstitusi. Namun, tujuan yang baik tidak boleh mengabaikan prinsip negara hukum dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel," ujar Rieke dalam keterangannya.
Rieke mengungkapkan hasil kajiannya menunjukkan adanya sejumlah risiko dalam desain tata kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Salah satunya adalah potensi bergesernya posisi koperasi dari subjek pembangunan menjadi sekadar objek pelaksanaan program pemerintah.
Selain itu, ia juga menyoroti besarnya penugasan yang diberikan kepada PT Agrinas yang dinilai berpotensi memusatkan kewenangan, aset, pengadaan, dan informasi pada satu simpul kelembagaan. Menurutnya, kondisi semacam itu dapat meningkatkan risiko lemahnya transparansi, pengawasan, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program.
"Kondisi seperti ini selalu meningkatkan risiko lemahnya transparansi, pengawasan, dan akuntabilitas," katanya.
Rieke juga mengingatkan bahwa pelaksanaan kebijakan pemerintah harus tetap menghormati hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa Instruksi Presiden tidak dapat dijadikan dasar untuk menggeser kewenangan yang telah diatur dalam undang-undang.
"Setiap kebijakan harus tetap menghormati hierarki peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," ujarnya.
Karena itu, Rieke mendorong agar pembangunan desa disertai dengan penguatan kelembagaan koperasi, pembagian kewenangan yang jelas, pengawasan yang efektif, serta kepastian hukum yang memadai.
Menurutnya, pembangunan desa merupakan kewajiban negara, namun percepatan program tidak boleh mengorbankan prinsip tata kelola yang baik.
"Membangun desa adalah kewajiban negara, tetapi membangun tanpa tata kelola yang baik justru membuka ruang bagi penyimpangan. Yang kita butuhkan bukan hanya program yang cepat, melainkan kebijakan yang benar, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat," tegasnya.



