telusur.co.id - Konggres APHA Indonesia pada awal Agustus 2020  telah menorehkan tonggak penting terhadap perkembangan Hukum Adat di Indonesia. 

Karena melalui konggres tersebut, tidak sekedar memilih Pengurus APHA Indonesia Masa Bhakti 2020 – 2023, tetapi juga berhasil menyepakati  hal penting dan strategis seperti program penetapan RPS Hukum Adat, bagi Fakultas Hukum PTN dan PTS, serta 2 menghadirkan program baru, yaitu Bidang Advokasi Hukum dan Bidang Pengembangan Masyarakat Adat. Bahkan di bulan Oktober 2020, APHA Indonesia resmi mendirikan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum APHA Indonesia.

Ketua  Umum Asosiasi Pengajar Hukum Adat Indonesia,  Laksanto Utomo dalam catatan akhir tahun APHA memaparkan, dalam perjalanannya hingga penghujung tahun 2020 ini, APHA Indonesia  telah memasuki usia ke 4 tahun, usia yang terbilang belia bagi  sebuah organisasi. 

Asosiasi berusia belia yang dinakhodai Dr. Laksanto Utomo, SH, MH ini  terus bergerak dan melakukan kegiatan-kegiatan yang produktif untuk kepentingan pendidikan hukum dan kepentingan masyarakat adat. 

Sehingga, ditengah pandemi Covid-19, APHA Indonesia tetap melangkah dan melakukan kegiatan yang berkaitan dengan Hukum Adat dan Masyarakat Adat. Antara lain menyelenggarakan Webinar Pandemi Covid-19 dilihat dari Perspektif Hukum Adat,  Webinar Ketahanan Pangan Masyarakat Adat, Webinar Sagu  Untuk Ketahanan Pangan,  Webinar Advokasi Hukum yang diselenggarakan dengan bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura, melakukan Pertemuan dengan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) yang sekaligus Ketua Panitia Kerja RUU Masyarakat Adat DPR RI, dalam rangka menyampaikan pendapat dan memberikan masukan tertulis tentang substansi dan sistematika RUU Masyarakat Adat, dan melakukan Webinar Lokakarya Finalisasi dan Penetapan RPS Hukum Adat. 

Bahkan dari kegiatan Webinar yang dlakukan itu APHA Indonesia telah melahirkan buku yang dapat dimanfaatkan sebagai refrensi hukum adat.

"Keberadaan APHA Indonesia  setidaknya mulai dikenal oleh Kementerian/Lembaga Negara dan masyarakat pada umumnya, terutama PTN/PTS, " ujar Laksanto dalam keterangannya,  Senin (20/12/2020) 

Hal ini sambung Laksanto,  disebabkan komitmen APHA Indonesia yang senantiasa menyuarakan problem yang dialami oleh masyarakat adat. Kehadiran LKBH APHA Indonesia dan Komitmen untuk memberdayakan masyarakat adat makin memacu dan memicu semangat APHA Indonesia, untuk terus berbuat dan berkontribusi untuk kepentingan masyarakat adat pada khususnya, dan masyarakat umum.

Menyongsong tahun 2021 ada beberapa program yang menjadi prioritas APHA, seperti Registrasi Ulang dan Rekrutmen Anggota. Mengingat jumlah anggota terus meningkat melalui WAG APHA Indonesia, maka registrasi ulang perlu dilakukan untuk  tujuan menertibkan keanggotaan APHA Indonesia. 

Untuk tujuan itu,  pada tahun 2021 APHA Indonesia akan melakukan registrasi ulang anggota lama dan merekrut anggota baru sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga APHA Indonesia.

Penerapan RPS Hukum Adat di PTN/PTS. Sebagai tindak-lanjut Penetapan RPS Hukum Adat, maka pada tahun 2021 APHA Indonesia akan mengirimkan surat audiensi kepada Menristek-Dikti untuk menyerahkan Surat Keputusan APHA Indonesia tentang RPS Hukum Adat. 

!Ini urgen dilakukan agar Hukum Adat  sebagai mata kuliah Kurikulum Nasional (Kurnas)  dalam pengajarannya ada kesamaan materi yang diberikan kepada mahasiswa S1 Hukum dan S2 Kenotariatan baik di PTN maupun di PTS, " tambahnya. 

Selain itu operasional LKBH APHA Indonesia, sebagai tindak lanjut pendirian dan launching LKBH APHA Indonesia pada Oktober 2020, maka pada tahun 2021 diharapkan Ketua dan Tim  LKBH APHA mulai lebih aktif, melakukan kegiatan operasional dalam memberi advokasi dan bantuan hukum khususnya kepada masyarakat adat dan masyarakat umum yang membutuhkan.

Lanjutnya, pemberdayaan masyarakat ada, yang merupakan program pemberdayaan masyarakat adat ini adalah salah satu program baru yang telah diprogramkan pada tahun 2020. Diharapkan Dewan Pembina beserta Ketua dan Tim Pemberdayaan Masyarakat Adat dapat mulai diimplementasikan pada tahun 2021 dimulai di wilayah masyarakat adat yang terdekat dan terjangkau.

 Beberapa  hal  sebagai Catatan Akhir Tahun 2020 APHA Indonesia adalah, bahwa progres penyelesaian RUU Masyarakat Adat  oleh  DPR dan Pemerintah hingga akhir 2020  belum nampak signifikan. 

Padahal kata Laksanto,  keberadaan UU Masyarakat Adat ini sangat penting dan mendasar agar masyarakat adat memperoleh perlindungan hukum dan terpenuhi hak-haknya sebagai warga negara. 

"Oleh sebab itu, APHA Indonesia akan terus mendorong DPR dan Pemerintah untuk serius dalam membahas RUU Masyarakat Adat, agar segera dapat disetujui dan disahkan," tegasnya. 

Bahwa Pemerintah dan DPR perlu benar-benar memosisikan keberadaan hukum adat termasuk kearifan lokal, sebagai salah satu sumber pokok pembangunan hukum nasional.  

Dengan memosisikan hukum adat dan kearifan lokal sebagai sumber pokok pembangunan hukum nasional, maka hukum adat dan kearifan lokal mewarnai setiap produk peraturan perundang-undangan. 

Ini penting disadari agar pembentukan peraturan perundang-undangan oleh DPR dan Pemerintah tidak semata-mata didominasi pemikiran hukum positif (hukum barat).  

Pengabaian terhadap hukum adat dan kearifan lokal dapat dimaknai  sebagai pengabaian terhadap jiwa budaya hukum bangsa Indonesia.  Padahal masyarakat adat dan hukum adat itu telah hidup dan berkembang sebelum Indonesia ada. 

Idealnya begitu Indonesia ada, hukum adat dan kearifan lokal dijunjung tinggi sebagai hukum  asli Indonesia karena  sesuai dan mencerminkan jiwa bangsa. 

Tapi dengan berlakunya Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 (sebelum Perubahan) yang berbunyi “Segala Badan Negara dan Peraturan jang ada masih langsung berlaku, selama belum dadakan jang baru menurut Undang Undang Dasar ini” telah membuat bangsa ini terlena dan pada akhirnya memosisikan hukum barat, termasuk hukum peninggalan Belanda itu lebih bernilai daripada hukum adat yang jelas-jelas merupakan hukum  asli Indonesia. 

"Ironinya hingga hari ini KUHP dan KUH Perdata peninggalan Belanda tetap digunakan, padahal di negara asalnya sendiri sudah mengalami perubahan, " pungkas Laksanto. (fir)