telusur.co.id - Resmi sebuah lembaga Konsultan Kepailitan Indonesia di dirikan. Sebuah lembaga konsulran yang nantinya dapat menjawab persoalan yang mewadahi investor terkait perusahaan-perusahaan yang mengalami gulung tikar, salah satunya usaha yang menarik investasi dari masyarakat.
Lalu, bagaimana Konsultan Kepailitan Indonesia ini dapat menjadi jembatan agar masyarakat yang berinvestasi tidak rugi. Lalu, bagaimana pertanggungjawaban perusahan kepada para investor?
Ketua Konsultan Kepailitan Indonesia (KKKI), Lenny Nadriana memaparkan, penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), merupakan cara yang paling tepat untuk menyelesaikan utang pasca pandemi Covid 19, ketimbang cara lain termasuk di dalamnya melakukan pailit terhadap perusahaan yang mengalami kesulitan pembayaran.
Eksekusi jaminan dan Kepailitan, seyoginya sebagai opsi terakhir yang akan ditempuh karena pentingnya asas kelangsungan usaha bagi debiturnya pasca pendemi Covid 19 ini,
Menurutnya, pada umumnya tingkat recovery dalam opsi Kepailitan cukup rendah sehingga sisa utang debitur tetap besar tetapi dilain sisi aset nya bisa jadi nol, karena sudah dieksekusi oleh pihak lain baik lewat lelang atau pengambilan diluar proses hukum.
"Pada kondisi itu opsi terbaik untuk ditempuh melakukan restrukturisasi seluruh hutang melalui mekanisme PKPU di Pengadilan Niaga, " ujar Lenny dalam launching Konsultan Kepailitan Indonesia, Jumat (29/4/2022).
Kondisi pasca covid-19 mengharuskan adanya suatu kesamaan pemikiran situasi ini adalah diluar kemampuan debitur sehingga para pihak harus bersama-sama melakukan musyawarah untuk kebaikan semua pihak lewat penjadwalan ulang hutang-hutang yang sudah jatuh tempo.
Sesuai Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan”), Proses penyelesaian perkara kepailitan di Indonesia dilakukan di Pengadilan Niaga (“Pengadilan”) dalam lingkungan peradilan umum.
Dalam hal wilayah Pengadilan yang berwenang memutus perkara kepailitan terdapat beberapa hal yang harus diketahui oleh debitor dan kreditor, seperti Permohonan pernyataan pailit diputuskan di Pengadilan di daerah tempat kedudukan hukum debitor, Apabila debitor telah meninggalkan wilayah Negara Republik Indonesia, Pengadilan yang berwenang menjatuhkan putusan adalah Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum terakhir debitor dan dalam hal debitor adalah pesero suatu firma, Pengadilan yang berwenang menjatuhkan putusan adalah Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum firma tersebut.
Sidang pemeriksaan atas permohonan pernyataan pailit diselenggarakan jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah tanggal
permohonan didaftarkan. Atas permohonan debitor dan berdasarkan alasan yang cukup,
"Pengadilan dapat menunda penyelenggaraan sidang sampai dengan paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan.
Putusan Pengadilan atas permohonan pernyataan pailit perlu diucapkan paling lambat 60 hari setelah tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan, kata Leny.
Sementara itu, Direktur Program Pascasarjana Universitas Borobudur, Faisal Santiago menambahkan, soft launch mendirikan konsultan menyingkapi maraknya investasi berbasis digital di Indonesia, membuat fenomena masyarakat tergiur melakukan investasi.
"Para investor baru masih kurang paham soal investasi terutama digital. Investasi marak bertebaran flatform. Dengan teknologi tidak ada batas ruang waktu, " tambah Santiago.
Maraknya masyarakat investasi. Perjalanan waktu ada perusahaan yang ditanamkan investasi gagal bayar. Buat nasabah yang melakukan investasi gagal di bayar.
"Kalau ditangani kepolisian penegak hukum nasib investor tidak kembali dananya. Tapi bagaimana nasib aset yang djpegang perusahaan itu.
"Kalau gagal bayar minta keringanan menunda mengajukan ke PKPU, sampai punya dana menjual aset untuk dana dikembalikan investor, " bebernya.
Tapi bisa saja sambung Santiago, masyatakt mnimal menjakukan kepailitan ke pengadilan untuk dipailitkan. Aset dikembalikan ke investor.
"Kami membantu masyatkat mengembalikan dana investasi. Kenapa kita mendirikan konsultan, untuk membantu masyarakat yang sudah investasi lalu perusahaan gagal bayar. Kita adukan ke PKPU atau ajukan ke kepalitian. Agar dana investor dapat dikembalikan, " terang Faisal.
Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto menerangkan, ide dasar pendirian ini pasalnya, sebelum masuk ke PKPU dan kepailitan, pertama orang ingin bertanya konsultasi lebih dulu.
"Ide dasar memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa dunia kepailitan dan PKPU banyak yang tidak paham, " tutupnya.