telusur.co.id - Politisi Partai Gerindra Iwan Sumule menilai, tidak ada dasar bagi Presiden Joko Widodountuk menerapkan kebijakan darurat sipil dalam penanganan wabah virus corona (Covid-19).
Pasalnya, Iwan menyebut, penetapan darurat karena pandemi corona tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.
Dalam Perppu No 23/1959, darurat sipil ditetapkan jika Indonesia berada keadaan bahaya atau terancam karena adanya pemberontakan, kerusuhan atau akibat bencana alam.
"Tak ada dasar Jokowi tetapkan 'Darurat Sipil' berdasarkan Perppu No 23/1959. Kita tidak terancam dan bahaya karena: Pemberontakan, Kerusuhan/huru-hara, Bencana Alam. Covid-19 itu pandemi," tulis Iwan di akun Twitternya, Senin (30/3/20).
Iwan menduga, Presiden Jokowi mewacanakan darurat sipil karena ingin menghindar dari tanggung jawab akibat meluasnya wabah corona.
"Ngindar tanggung jawab dan tambah kekuasaan. Iya gak sih?" cuit Ketua Majelis Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) itu.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyinggung soal pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan penerapan kebijakan darurat sipil dalam menghadapi pandemi corona.
Hal tersebut disampaikan Presiden saat membuka rapat terbatas membahas laporan Gugus Tugas Penanganan Corona yang digelar lewat video conference, Senin (30/3/20).
"Saya minta pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi. Sehingga tadi juga sudah saya sampaikan perlu didampingi kebijakan darurat sipil," kata Presiden Jokowi.[Fhr]