Rangkum Sejumlah Undang-undang, Ide Airlangga Hartarto Soal Ciptaker Dinilai Brilian - Telusur

Rangkum Sejumlah Undang-undang, Ide Airlangga Hartarto Soal Ciptaker Dinilai Brilian

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (foto: Instagram)

telusur.co.id - Mahkamah Konstitusi mengabulkan sejumlah poin dalam judicial review Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020). MK memutuskan bahwa UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Wasekjen Persatuan Aktivis dan Warga (Pandawa) Nusantara Ronald Loblobly mengatakan, putusan MK justru menimbulkan kerancuan dalam hukum tata negara. Padahal menurutnya Undang-undang Cipta Kerja ini merupakan kolaborasi apik antara pemerintah dan DPR.

"Dengan adanya UU Ciptaker realisasi stabilitas ekonomi berjalan. Lucunya bangsa ini menilai rakyat kecil harus didengar, padahal DPR sebelum bikin UU kan sudah mengundang ahlinya," ujar Ronald dalam diskusi daring yang diselenggarakan Jakarta Journalist Center (JJC) dengan tema 'Ada Apa Putusan MK Soal Omnibus Law?', Rabu (1/12/21).

Menurut Ronald, penolakan UU Ciptaker justru dapat menghambat datangnya investasi ke Indonesia. Padahal Indonesia dapat dikatakan butuh investasi, apalagi saat pandemi Covid-19 seperti saat ini.

"Pertumbuhan ekonomi kita yang telah mencapai 5 persen bahkan ditargetkan mencapai 7 persen hancur karena pandemi. Efek pandemi membuat pertumbuhan ekonomi anjlok ke angka 2 persen," jelasnya.

Tekanan parlemen jalanan, kata Ronald, membuat MK mengambil jalan tengah dengan mengabulkan judicial review. Dengan keputusan tersebut, akhirnya permasalahan akan kembali ke pemerintah dan DPR.

"Pada akhirnya bolanya balik lagi ke pemerintah dan DPR. Itu akan menjadi momok dalam hukum tata negara kita yang berjalan dalam tekanan-tekanan," katanya.

Menurut Ronald, setiap pihak harus berpikir seperti negarawan dalam menyikapi UU Ciptaker. Jangan sampai Indonesia terjebak dalam demokrasi yang bersifat yang kuat yang menang.

"Kan nggak mungkin ada kekosongan hukum, bagaimana kita bisa mencapai stabilitas ekonomi. Padahal Menko Perekonomian Airlangga Hartarto ini brilian karena mencoba merangkum semua menjadi satu Undang-undang, karena sudah tumpang tindih di sana," tegasnya.

Lebih jauh Ronald menilai, UU Ciptaker harus tetap berlaku karena iklim investasi Indonesia harus dijaga. Kalau hanya mengikuti keinginan parlemen jalanan maka hanya kompleksitas masalah yang bertambah.

"Kita lebih baik ikuti pemerintah, kita saling gotong royong, membuka wawasan, kita bahu membahu lah. Bagi saya MK lebih baik tolak saja uji materiil dan uji formil itu. Jangan hanya menjaga citra di publik," tegasnya. (Ts)


Tinggalkan Komentar