telusur.co.id - Publik membandingkan kasus dugaan penistaan agama yang menyeret nama Roy Suryo dengan kasus Holywings. Dalam kasus Holywings, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Kasus Holywings bermula saat kafe tersebut memberikan promo gratis minuman beralkohol, untuk pemilik nama Muhammad dan Maria. Sementara Roy sendiri telah dilaporkan ke polisi terkait kasus menyebarkan meme stupa Borobudur, yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo.
Menanggapi hal tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo meminta publik tak perlu membandingkan dua kasus tadi. Menurutnya, penyidik memiliki cara berbeda dalam menangani setiap perkara.
"Setiap perkara tidak bisa dibandingkan case by case, apple to apple," ujar Dedi, Rabu (29/6/22).
Penyidik, kata Dedi, lebih mengetahui cara menangani suatu perkara sesuai dengan temuan alat bukti, serta keterangan saksi-saksi. Oleh karenanya, penanganannya juga pasti berbeda-beda.
"Penanganan perkara antara satu dengan yang lain tidak bisa disamakan," tegasnya.
Dedi memastikan, Polri akan menindaklanjuti laporan yang dialamatkan ke mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu. Saat ini kasus dugaan penistaan agama Budha yang menyeret nama Roy Suryo telah naik ke tahap penyidikan.
"Penyidik tetap akan profesional di dalam proses penyidikan terkait masalah pelaporan saudara RS," katanya.
Saat ini Polda Metro Jaya yang melakukan penyidikan terhadap kasus Roy Suryo. Roy dilaporkan lantaran diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Tp)