telusur.co.id - Ketua Umum Partai Beringin Karya (Berkarya), kubu Muchdi Purwopranjono (Muchdi PR), akan menempuh upaya banding atas putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan kubu Tommy Soeharto.
"Dengan dikabulkannya gugatan penggugat atas dua SK Kemenkumham RI tersebut maka kami akan tetap menempuh jalur hukum dengan mengajukan upaya banding atas putusan PTUN tersebut," ujar Muchdi dalam keterangannya yang diterima telusur.co.id, Rabu (17/2/21).
Kubu Tommy Soeharto, sebelumnya, memenangkan gugatan dan putusan tersebut membatalkan serta memerintahkan Kemenkumham mencabut keputusan atas pengesahan pengurus DPP kubu Muchdi PR.
Muchdi berkukuh pihaknya telah mendapatkan SK Kemenkumham secara sah. Menurut Muchdi, proses-proses yang dijalani mulai dari persiapan Munaslub hingga pelaksanaannya tanggal 10-12 Juli 2020 telah dilakukan bersandar pada aturan main organisasi yaitu AD/ART Partai Berkarya dan peraturan perundangan.
"Dan diajukan kepada kemenkumham hingga terbitnya SK tersebut di atas," tuturnya.
Muchdi mengklaim status kepengurusannya yang disahkan oleh SK Kemenkumham masih tetap berlaku hingga ada putusan inkrah sampai proses hukum selesai. Dia meminta semua kader dan pengurus Partai Berkarya di berbagai tingkatan agar tetap solid.
"Kami menyampaikan kepada seluruh kader dan pengurus di semua tingkatan agar tetap solid," tukasnya.[Fhr]