Proyek di Ancol Mangkrak, Pakar Hukum Minta KPK Periksa Fredie Tan - Telusur

Proyek di Ancol Mangkrak, Pakar Hukum Minta KPK Periksa Fredie Tan

Taman Impian Jaya Ancol (Ist)

telusur.co.id - Mangkraknya proyek proyek pembangunan di Ancol hingga kasus penghentian penyidikan atau SP3 terhadap Fredie Tan terkait dugaan penjarahan sejumlah aset BUMD milik Pemprov DKI yang ditengarai merugikan keuangan negara puluhan miliar rupiah. Kasus ini kembali ramai diperbincangkan publik, bahkan sempat trending hashtag #usutkorupsiancol.

Seperti diketahui, pada tahun 2014, Fredie pernah berstatus tersangka oleh pihak penyidik Kejagung.

Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad mengatakan, penyidik Jampidsus Kejagung harus memberikan alasan penerbitan SP3 terhadap Fredie Tan.

"Sebab penerbitan SP3 tetap harus mengacu pada alasan yang diatur dalam Pasal 109 (2) KUHAP. Hal ini penting agar terbitnya SP3 tidak dilandasi oleh alasan subjektif penyidik semata," ujar Suparji dalam keterangannya, Kamis (8/6/23).

Hal itu, kata dia, agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dari aparatur penegak hukum dalam mengeluarkan SP3. Sebab menurutnya, SP3 merupakan tindakan korektif dari penyidik atas penetapan status tersangka atau tindakan ketidak hati-hatian atau ketidakprofesionalan penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Karena itu, Suparji pun mendorong penyidik Kejagung dan penyidik KPK berkolaborasi dalam mengusut tuntas kasus tersebut. Dia meminta KPK segera memanggil dan memeriksa pihak yang telilibat dalam perkara tersebut.

"KPK dan Kejagung bisa berkolaborasi membuka penyelidikan ulang dengan memeriksa kembali Fredie Tan alias Awi selaku Dirut PT WAIP, Rahardjo Djali mantan BPKP selaku Direktur Administrasi dan Keuangan PT Jakpro, Drs Subandi Suwarto selaku Komisaris PT Putra Teguh Perkasa Propertindo, Taher Santoso Tjioe paman Fredie Tan, I Gusti Ketut Gde Suena selaku Dirut PT Jakpro, Ongky Sukasah pendahulu I Gusti Ketut Gde Suena sebagai Dirut PT Jakpro dan Wiriatmoko selaku Kepala Dinas P2B Pemda DKI Jakarta," paparnya.

Terbaru, Ombudsman RI kembali menyurati Pemprov DKI melalui surat nomor T/1284/RM.02.01/2060.2020.34/VI/2023 tanggal 05 Juni 2023.

Dalam surat tersebut tertulis bahwa ada temuan maladministrasi pengalihan kerjasama pembangunan, pengalihan, dan pengoperasian sebagian bangunan Music Stadium pada Ancol Beach City dari PT. Wahana Agung Indonesia Propertindo kepada PT. Mata Elang Internasional Stadium yang tidak sesuai dengan pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). (Ts)


Tinggalkan Komentar