telusur.co.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengaku prihatin dengan sejumlah hotel yang dijadikan lokasi prostitusi anak. Terakhir polisi mengungkap kasus prostitusi anak di Hotel Alona, Kreo, Kota Tangerang.
Ketua KPAI Susanto mengatakan, pihaknya menaruh perhatian khusus dalam kasus prostitusi anak. Oleh karenanya dia berharap Kementerian Pariwisata dapat membantu mengawasi hotel yang rawan dijadikan lokasi prostitusi anak.
"Karena di diperaturan Menteri Pariwisata tahun 2013 yang direvisi tahun 2019 itu, di antaranya adalah standar hotel itu harus memuat satu produk layanan dan pengelolaan," ujar Susanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/3/21).
Dengan maraknya kasus prostitusi anak di hotel, Susanto berharap, Kementerian Pariwisata dapat mengatur regulasi hotel dengan lebih ketat lagi. Jangan sampai anak menjadi korban kepentingan segelintir orang.
"Kenapa ini penting? Semangatnya adalah untuk memperketat. Hotel bisa tumbuh, tapi anak tidak boleh jadi korban kepentingan operasional," tegasnya.
Sebelumnya, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka dalam kasus prostitusi online di Hotel Alona, Kreo, Tangerang. Ketiganya berinisial DA yang berperan sebagai muncikari, AA sebagai pengelola hotel, dan CA yang merupakan seorang artis sebagai pemilik hotel.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya mengamankan Cynthiara Alona karena artis seksi itu tahu dan membiarkan hotelnya dijadikan tempat prostitusi. Dalam kasus ini polisi turut mengamankan 15 anak di bawah umur yang menjadi korban prostitusi.
"Korban ada 15 orang, semua anak di bawah umur. Rata-rata umur 14 sampai 16 tahun, dan mereka sekarang dititipkan ke rumah Handayani. Nanti mereka mendapat trauma healing," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/3/21). (Tp)