telusur.co.id - Penyidik Polda Metro Jaya berencana memanggil mantan Menpora Roy Suryo terkait laporan dugaan pencemaran nama baik Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas. Seperti diketahui GP Ansor melaporkan balik Roy Suryo usai pakar telematika itu melaporkan Yaqut ke Polda Metro.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, sebelum memanggil Roy, polisi terlebih dahulu akan memanggil pihak GP Ansor selaku pelapor.
"Kalau ada laporan kan seperti itu (memanggil pihak pelapor dan terlapor). Tahapannya memang seperti itu," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/3/22).
Terkait kapan polisi akan memanggil Roy, Zulpan mengaku belum dapat memastikannya. Karena menurutnya, penyidik masih mendalami laporan yang dilayangkan oleh pihak GP Ansor.
"Kita lihat nanti, tapi sementara ini pelaporannya ada. Penyidik nanti akan mendalami," ucapnya.
Sebelumnya, Pimpinan Pusat GP Ansor melaporkan balik mantan Menpora Roy Suryo ke Polda Metro Jaya, Jumat (25/2/22). Roy dilaporkan karena dinilai telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Laporan GP Ansor itu telah diterima dan ter-register dengan nomor LP/B/1012/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 25 Februari 2022.
Kadiv Advokasi Litigasi dan Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa mengatakan, pihaknya menilai pakar telematika itu melanggar beberapa pasal. Di antaranya, Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 dan atau Pasal 12 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1 UU 16/2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Laporan ini karena kami duga Roy Suryo melanggar beberapa Undang-Undang ITE, KUHP, fitnah, perbuatan yang tidak menyenangkan dan Undang-undang keonaran,” ujar Dendy di Mapolda Metro Jaya.
Akar permasalahan yang menyebabkan pihaknya melaporkan balik Roy Suryo, kata Dendy, yakni unggahan Roy di akun Twitter pribadinya. Dia menilai Roy sengaja mengunggah video Yaqut yang telah dipotong, untuk membuat keonaran.
"Pertama soal konten video yang di dalam tweet dia itu yang memotong video aslinya dari media televisi yang dia potong hanya sepenggal saja. Itu kan dugaan kuat membuat orang saling ribut, saling bermusuhan antar individu dan kelompok," jelasnya.
Dendy mempertanyakan pernyataan Roy yang menyebut video analogi suara azan dengan gonggongan anjing, yang diduga dilontarkan Yaqut adalah asli. Padahal sepengetahuannya Roy tidak merekam sendiri video tersebut.
"Nanti kita akan kejar dia bilang asli itu dari mana, videonya dari siapa? Apakah Roy Suryo ke Pekanbaru? Kan, Roy Suryo enggak ke Pekanbaru. Kalau asli kan yang punya hak atas video itu. Itu ada Undang-undangnya soal foto dan video gitu," katanya. (Ts)