telusur.co.id - Dua anggota Polri yang bertugas di Polresta Ambon dan Polres Pulau Lease ditangkap setelah diketahui menjual senjata api ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua. Selain itu, keduanya juga diketahui menjual amunisi ke KKB.
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, pihaknya telah mengirimkan tim khusus untuk mendampingi Propam Polda Maluku untuk melakukan penyelidikan kasus ini.
"Apabila dua anggota Polri melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan, yaitu melakukan jual beli senjata maupun amunisi kepada KKB Papua, keduanya akan diajukan ke pengadilan," ujar Sambo dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/2/21).
Sidang komisi etik Propam Polri, kata Sambo, akan segera dilakukan. Sidang akan dilaksanakan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Polri meminta masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui, mendengar atau melihat peristiwa pidana yang melibatkan anggota Polri," katanya.
Lebih jauh Sambo juga mengajak masyarakat untuk memantau dan mencermati kasus-kasus yang melibatkan anggota Polri di seluruh Indonesia.
Seperti diketahui, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat turut membenarkan informasi tersebut. Keduanya masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Maluku.
"Iya benar mereka ditangkap terkait pengembangan kasus penjualan senjata api ke KKB di Bentuni," ujar Roem saat dikonfirmasi, Minggu (21/2/21). (fhr)