telusur.co.id - Wacana masa jabatan ditambah menjadi 3 periode, suatu pemikiran yang tidak cerdas dan konyol.
Demikian disampaikan Guru Besar Hukum Universitas Borobudur, Faisal Santiago.
Menurut Kepala Program Doktor Hukum Universitas Borobudur itu, sebagai ketentuan masa jabatan presiden tercantum pada Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya bisa dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
"Jadi sudah jelas dua periode sudah cukup, seperti tidak ada putra bangsa yang berkualitas saja, " ungkap Faisal, Selasa (16/3/2021).
Adanya keinginan mengamandemen uud 45 untuk memuluskan jabatan presiden untuk 3 periode adalah sah sah saja, dalam suatu pemikiran politik tapi itu adalah sesuatu yang konyol.
"Memang patut diakui untuk mencari presiden sekelas Jokowi merupakan pekerjaan yang sulit pada dekade saat ini, tapi perlu lah kadernisasi dan jangan menghambat demokrasi hanya untuk suatu kepentingan, " pintanya.
Dilain sisi, Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan juga sudah mengatakan tidak berminat untuk periode ke tiga.
"Jelas ini bukan keinginan beliau tetapi keinginan orang yang haus dengan kekuasaan, " pungkasnya.(fir)