Prof Faisal Sebut Pengurangan Hukuman Edhy Prabowo Mengusik Rasa Keadilan - Telusur

Prof Faisal Sebut Pengurangan Hukuman Edhy Prabowo Mengusik Rasa Keadilan

Guru Besar Hukum Universitas Borobudur, Prof. Faisal Santiago (FOTO : FIR)

telusur.co.id - Pengurangan hukuman bagi eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dari sembilan tahun menjadi lima tahun sama sekali tidak mencerminkan rasa keadilan.

“Pertama soal kasus KKP , jujur ​​saja itu tidak mencerminkan rasa keadilan,” ujar Pakar hukum dari Universitas Borobudur, Faisal.Santiago kepada media, Selasa (14/2/2023).

Alasannya, kata Faisal, sebagai petinggi pemerintahan saat terjadi korupsi, seharusnya Edhy memberikan contoh tidak melakukan perbuatan melawan hukum seperti korupsi.

Yang patut dikritisi kata Santiago adalah putusan Mahkamah Agung yang menyunat hukuman penjara Edy yang terbukti terlibat masalah pengurusan izin ekspor benih benih lobster atau benih sebanyak empat tahun.

Ia mengatakan keberhasilan politikus Partai Gerindra pada sektor perikanan memang harus diakui. Namun, tidak memiliki korelasi dengan putusan hakim Mahkamah Agung terkait kasus korupsi yang dilakukannya.

“Itu mencerminkan rasa ketidakadilan bagi masyarakat,” ujar Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Borobudur itu.

Putusan kasasi perkara yang melibatkan eks Menteri KKP Edhy Prabowo diketuai Sofyan Sitompul dengan anggota masing-masing Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih serta Panitera Pengganti Agustina Dyah Prasetyaningsih.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka pidana kurungan diganti selama enam bulan.

Kedua, menjatuhkan pidana tambahan kepada hukuman berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun termasuk sejak hukuman menyelesaikan atau menjalani hukuman pokok.(Fie)


Tinggalkan Komentar