telusur.co.id - Penegakan hukum di Indonesia pada tahun 2021 sangat memprihatinkan, jauh dari harapan negara hukum. Karena, sejatinya setiap warga negara harus diperlakukan sama di depan hukum, tetapi dalam praktiknya, perilaku diskriminatif dalam penegakan hukum kerap terjadi.
"Sebagai contoh tindakan diskriminatif tersebut terlihat pada saat proses Pengesahaan RUU Omnibus Law," kata Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI), Erman Umar di Jakarta, Rabu (12/1/22).
Erman menjelaskan, banyak tokoh yang mengkritisi dan menentang keras RUU Omnibus Law, namun mereka malah diproses hukum.
Jika dikaji, lanjut Erman, sikap kritis para tokoh terhadap RUU Omnibus Law, merupakan wujud Pelaksanaan Hak Konstitusional Warga Negara yang ada dalam pasal 28E ayat 3 UUD 1945 dan oleh UU Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum.
Akibatnya, membuat warga negara menjadi tidak berani bersuara, tidak berani mengeluarkan pendapatnya atas suatu hal yang di rasakan tidak benar dalam kehidupan bernegara, karena takut ditangkap dan di penjara.
"Hal ini akan berakibat menurunkan kadar demokrasi di Indonesia yang telah di perjuangkan dengan susah payah sejak reformasi tahun 1998," tuturnya.
Dia juga menyoroti kasus menonjol lainnya sepanjang 2021, seperti yang dialami Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan dalam proses hukum dugaan Pelanggaran Prokes Covid-19. Kemudian kasus Munarman dan kasus-kasus lainnya.
Kongres Advokat Indonesia (KAI) berharap agar penegakan hukum di Indonesia di tahun 2022 ini terjadi perbaikan yang signifikan. Sehingga perilaku aparat penegak hukum yang arogan, diskriminatif, tidak adil, tak terjadi lagi dan setiap warga negara diperlakukan sama di depan hukum.
Menurut dia, hal tersebut di atas bisa tercapai jika Instansi penegak hukum, semua lembaga negara dan semua stake holder yang terkait sama-sama menjaga, mengontrol, dan mengawal eksistensi Indonesia sebagai negara hukum dan memperjuangkan supremasi hukum.
Hal lain yang menjadi perhatian KAI di tahun 2022 adalah mengenai Presidential Treshold yang bertentantangan dengan Pasal UUD 1945, Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A ayat (2), Pasal 6A ayat (3), Pasal 6A (4), Pasal 6A ayat (5), Pasal 22E ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28J ayat (1), dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.
"Bahwa KAI akan mendukung atau mendorong setiap perjuangan warga negara dan partai politik yang mempunyai Legal Standing untuk mengajukan Judicial Review Pasal 222 UU No.7 tahun 2017 UU tentang Pemilu, yang bertentangan dengan UUD 1945 yang sangat tidak adil secara politik," tutupnya.[Fhr]